Berantas Narkoba Sejak Dini, APDESI Bone Gandeng BNNK, Satuan Narkoba dan Forbes Anti Narkoba Intensifkan Sosialisasi dan Tes Urine

  • Bagikan

WATAMPONE, RADARBONE, FAJAR.CO.ID--Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Bone bersama BNNK, Satuan Narkoba Polres Bone dan Forum Bersama Anti Narkoba melakukan sosialisasi tentang bahaya penyalagunaan  narkoba dan deteksi dini melalui tes urine  jalan. Sosialisasi bahaya narkoba tersebut berlangsung Jl Gatot Subroto Jumat 23 Agustus 2024.

Menurut ketua APDESI Bone H Rusli dalam sambutannya kegiatan tersebut tentunya sebagai warga negara harus patuh untuk mewaspadai peredaran bahaya narkoba.

"APDESI sebagai panutan kita memulai dari tes urine dan selanjutnya menjaga masyarakat kita yang terkondisi dengan narkoba karna tidak mungkin kita melarang dan kita yang lakukan," ujarnya.

Diketahui bersama narkoba adalah musuh negara wajib kiranya siapapun dia dimanapun kita bersama-sama melawan peredaran narkoba yang tentunya merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat terutama generasi muda dan tatanam kehidupan masyarakat.

Kepala BNNK Bone AKBP Lamuati mengatakan narkoba adalah sebuah jaringan sindikat negara yang merusak generasi sehingga jika ininterus dibiarkan gebarsu negara akan hancur dan Negarapun kehilangan masa depan.

"Salah satu cara merusak generasi adalah narkoba sehingga negara jika tidak secara serius maka negara akan hancur," tegas AKBP Lamuati

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dalam sambutannya dihadapan para kepala desa pengurus APDESI Bone mengungkapkan
Narkoba tidak ada ampun bagi seluruh pengedar maupun pemakai ya di sini yang harus dikedepankan yaitu upaya pencegahan.

"Yang kita lakukan saat ini adalah upaya pencegahan. Sudah kita lakukan di wilayah Bone ini seperti deklarasi sekolah bersinar selanjutnya deklarasi kampung bersinar selanjutnya deklarasi kampus bersinar dilaksanakan semua itu wujud komitmen bapak Kapolres bone dalam menindak seluruh bentuk kejahatan narkoba," terangnya.

Kasus narkoba yang diungkap Polres Bone mulai dari periode Januari sampai dengan Juli 2024 sebanyak 129.

"LP yang berhasil kita ungkap sebanyak 129 selanjutnya tersangka yang positif kita amankan atau kita tersangkakan sebanyak 233 orang," ungkapnya.

"Aturan hukum yang mengatur masalah narkoba semua di atur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mulai dari pasal 11 sampai 146," tambahnya.

Kordinator Forbes Anti Narkoba Andi Singkeru Rukka menyampaikan terkait perda tentang narkoba memerintahkan dibentuknya tim ditingkat desa Untuk melawan peredaran narkoba di desa masing-masing.

Dengan melibatkan kepala dusun, lingkungan Babinkantibmas tokoh agama, tokoh masyarakat yang langkah awal melakukan pendekatan persuasif kepada warganya yang terkondisi dengan barang haram narkoba jenis sabu.

"Jika hal tersebut berjalan maka saya yakini warga desa yang yang terlibat narkoba bisa diatasi dan akan berhenti," ucapnya.

Dari 40 orang persiapan Rapit Tes yang akan dilakukan BNNK Bone. Sekitar 20 orang yang telah dites urine dan hasil ke-20 orang ini negatif.

Persiapan 40 orang namun bertepatan kegiatan sebagian kepala desa di Makassar sehingga mereka berhalangan hadir.

  • Bagikan