Jasa Raharja Watampone Bersama UPTB Samsat Bone Gelar Sosialisasi Pajak di IAIN Bone

  • Bagikan

WATAMPONE,RADARBONE,FAJAR.CO.ID--PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone bekerja sama dengan UPTB Samsat Bone menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone pada hari Jumat, 13 September 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peran Jasa Raharja serta pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, bersama Kepala Seksi Samsat Bone, A. Herly Syahrir, S.E., dan perwakilan dari Kanit Regident Polres Bone, Aipda Abdul Malik, turut hadir dan memberikan materi dalam kegiatan ini.

Mereka menjelaskan secara komprehensif tentang bagaimana pajak kendaraan bermotor dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum memberikan kontribusi langsung terhadap layanan Jasa Raharja dalam membantu korban kecelakaan.

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas tentang adanya program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang sedang berjalan, sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraannya tanpa beban denda.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak guna menjaga legalitas kendaraan.

Jasa Raharja juga memperkenalkan program JR Safety Road, yang berfokus pada upaya peningkatan kesadaran akan keselamatan di jalan raya.

Program ini dirancang untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dengan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat agar selalu memperhatikan kelengkapan administrasi kendaraannya dan taat membayar pajak.

"Dengan taat membayar pajak, kita turut serta dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta berkontribusi dalam upaya pencegahan kecelakaan," ujarnya.

Kepala Seksi Samsat Bone, A. Herly Syahrir, S.E., juga menyampaikan bahwa program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk segera melunasi pajaknya tanpa dibebani denda, sehingga kendaraan tetap dalam kondisi legal dan aman digunakan.

  • Bagikan