Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

  • Bagikan

BONE--Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa 8 Oktober 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, Pakaian dan Barang Bukti jenis lainnya.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Muhammad Ruslan, S.H,.MH, Humas BNN Bone Adiatma Purnama , Kaurbin Ops Satreskrim Bone Ipda Sabriadi, S.H, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dr. Leni Marlina, M.Kes, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Muhammad Ruslan, S.H,.MH., dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.

"Salah satu tugas jaksa adalah pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya: Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 157,38004 Gram, 3 (Tiga) Buah Senjata Tajam, 1 (Satu) Batang Kayu, 10 (Sepuluh) Lembar pakaian dan Sejumlah barang lainnya.

Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 54 (Lima Puluh Empat) Perkara yaitu 48 (Empat Puluh Delapan) Perkara Narkotika, 3 (Tiga) Perkara Pelindungan Anak, 2 (Dua) Perkara Penganiayaan dan 1 (Satu) Perkara Penipuan.

Selanjutnya, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Muhammad Ruslan, S.H,.MH. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh Humas BNN Bone Adiatma Purnama, Kaurbin Ops Satreskrim Bone Ipda Sabriadi, S.H, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dr. Leni Marlina, M.Kes, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.

  • Bagikan