BONE-Petani di Kabupaten Bone tak lagi kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Sesuai data Dinas Pertanian Kabupaten Bone, untuk bulan Oktober saja, kuota pupuk subsidi di Kabupaten Bone mencapai 62.500 ton untuk Urea dan 62.290 ton untuk NPK.
Diketahui, sejak Mentan Amran menambah anggaran untuk pupuk subsidi, praktis tidak pernah lagi didengar keluhan petani yang sulit mendapatkan pupuk.
Bahkan, saat menteri pertanian menggelar kunjungan kerja di Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone pada 10 Oktober lalu, Mentan sempat berdialog dengan petani. Termasuk mempertanyakan soal alokasi pupuk di Bone. Hampir seluruh petani mengaku, sangat mudah mendapatkan pupuk subsidi dan bis ditebus dengan sangat mudah.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bone, Nurdin mengatakan, untuk menebus pupuk subsidi, petani cukup menggunakan KTP.
Kebijakan ini ditelurkan Menteri Pertanian, H Andi Amran Sulaiman untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk subsidi.
Adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi lanjutnya, harus tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar di RDKK dan petani yang melakukan usaha tani di 9 komoditas (Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu Rakyat, Kakao, Kopi).
Pupuk bersubsidi lanjutnya hanya dapat ditebus pada kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing. Selain itu, pupuk bersubsidi tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Untuk informasi bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat di tebus di kios resmi, kalau tebus di luar itu berarti melanggar aturan," jelasnya.
Staf dinas pertanian bidang PSP, Rostang melanjutkan, kuota pupuk subsidi yang disalurkan PT Pupuk Indonesia ke Kabupaten Bone, sangat cukup. Dan juga bisa ditebus melalui aplikasi i-Pubers.
Diketahui, PT Pupuk Indonesia (Persero) memudahkan petani mendapatkan pupuk subsidi melalui aplikasi I-Pubers yang sudah diluncurkan secara nasional.
Lewat aplikasi, petani mudah untuk mendapatkan pupuk subsidi, karena hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios penyedia.
Ia menjelaskan bagi individu, untuk menebus pupuk subsidi, alurnya petani yang terdaftar di eRDKK, datang ke kios pengecer dengan membawa KTP asli
Bisa juga diwakilkan oleh pihak keluarga, selama petani yang terdaftar di eRDKK berhalangan karena faktor kesehatan, usia lanjut atau transportasi.
“Cukup anggota keluarga datang ke kios pengecer dengan membawa KTP asli petani yang terdaftar di eRDKK, KTP asli anggota keluarga yang mewakili dan foto copy kartu keluarga” jelasnya.
Sementara jika melalui aplikasi i-Pubers, petani cukup menunjukkan KTP untuk dipindai NIKnya guna mengakses data petani di e-alokasi. Selanjutnya, kios atau pengecer menginput jumlah transaksi penebusan. Berikutnya, petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi serta KTP difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geottaging dan timestamp. “Apabila ditemukan ketidaksesuaian di KTP, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah desa dan kelurahan,” pungkasnya.
Kemudian, bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu waktu dapat dicetak sesuai keperluan. Terakhir setelah melakukan transaksi, petani di foto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geottaging dan timestamp.