BONE--Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bone, mengecam keras aksi penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien terhadap seorang dokter umum di RSUD Tenriawaru.
Diketahui, seorang dokter umum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tenriawaru Bone, dr Buyung Sugianto, menjadi korban penganiayaan saat menangani pasien korban kecelakaan. Korban dianiaya oleh AW alias AR (27), keluarga pasien, pada Rabu malam 23 Oktober sekitar pukul 19.00 WITA.
Ketua IDI Cabang Bone, dr. Muhammad Nur Abadi, Sp.An, M.Kes meminta penegak hukum agar kasus ini ditangani dengan baik dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku penganiayaan terhadap dokter yg sedang melakukan tugas.
"Karena selain berdampak terhadap fisik( luka/ sakit ) terhadap korban, pelaku juga melecehkan profesi dokter," tegas dr Abadi kepada radarbone.fajar.co.id, Jumat 25 Oktober 2024.
Ia menegaskan, apapun alasannya penganiayaan tidak bisa dibenarkan.
"Harus ada efek jera, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegasnya.
Sebelumnya, dikutip dari laman resmi Polres Bone, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan, insiden bermula saat dr. Buyung sedang memberikan pertolongan kepada pasien korban kecelakaan di ruang IGD. Situasi memanas ketika salah satu anggota keluarga pasien berteriak memprotes penanganan medis.
"Awalnya ada yang berteriak 'jangan keras-keras'. Dokter meminta keluarga menunggu di luar agar bisa fokus menangani pasien," ujar AKP Yusriadi.
Meski kakak pelaku sudah berusaha menenangkan adiknya, situasi semakin tegang karena adiknya tetap berteriak-teriak. Dr. Buyung yang merasa terintimidasi mencoba tetap melanjutkan penanganan medis bersama rekan kerjanya.
"Tiba-tiba terduga pelaku mendorong korban dan memukul kepala dokter secara berulang kali menggunakan tangan hingga mengalami bengkak," tambah AKP Yusriadi.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin IPDA Nanang Eka Sulistiyawan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/10) sekitar pukul 14.10 WITA di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang. Pelaku yang merupakan mahasiswa dan berdomisili di Perumnas Tibojong telah mengakui perbuatannya.
"Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasusnya akan diproses sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegas AKP Yusriadi.
Kasus ini bisa menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara tenaga medis dan keluarga pasien, serta pemahaman akan prosedur penanganan di IGD. tentang hak dan kewajiban pasien serta keluarga untuk mencegah kejadian serupa terulang.(*)