Tanggapi Penolakan Munas PSTI 2024 Versi Asnawi, Kadir Halid Bilang Sudah Mendapat Surat Persetujuan dari KONI Pusat

  • Bagikan

SUKABUMI, RADARBONE, FAJAR.CO.ID--Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) versi Ketua Umum yang lama Asnawi Abd. Rahman yang digelar di ISTC Sukabumi, Sabtu, 28 Desember 2024 dinilai penuh rekayasa dan cacat hukum mendapat tanggapan dari pengurus besar (PB) PSTI. Menurut Wakil Ketua PB PSTI HA Kadir Halid bahwa pelaksanaan munas organisasi cabang olahraga sepak takraw sudah mendapat surat persetujuan dari KONI Pusat.

Hal itu dibuktikan surat persetujuan dari KONI pusat dengan Nomor: 1905/UMM/XII/2024. Dimana dalam surat tersebut mendapat persetujuan pelaksanaan Munas PB.PSTI Tahun 2024 dengan dasar Surat Ketua Umum KONI Pusat Nomor: 1896/UMM/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 Perihal : Pencabutan Surat KONI Nomor : 1878/UMM/XII/20204 dan Surat Ketua Umum PB.PSTI Nomor 271/A.001/PB.PSTI/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 perihal: upaya keberatan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dan hasil pengamatan seksama terkait rencana pelaksanaan Munas PB.PSTI serta waktu tersedia maka KONI Pusat memberikan persetujuan waktu pelaksanaan Munas pada tanggal 28 sampai 29 Desember 2024. Surat persetujuan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KONI Pusat Drs.Tb.Lukman Djajadikusuma, Memos. "Surat persetujuan tersebut ditandatangani oleh Sekjen KONI Pusat," ujarnya.

Selain mendapat rekomendasi dari KONI pusat, lanjut mantan Ketua PSTI Sulsel itu juga memperoleh dukungan dari 24 Pengprov PSTI se Indonesia. "Peserta munas dihadiri oleh 24 pemprov PSTI seluruh Indonesia dan dihadiri oleh Wakil Ketua 1 KONI Pusat Bapak Mayjen TNI(Purn) DR. Suwarno," ujar anggota DPRD Sulsel dari fraksi Golkar ini.

Kadir Halid juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Munas PSTI sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga PSTI. Dimana PB. PSTI telah membentuk kepanitiaan dan juga tim penjaringan calon Ketua Umum PB PSTI. "Tim penyaringan yang bertugas untuk menjaring calon ketua umum sesuai dengan ketentuan AD/ART," jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya Munas Pengurus Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) versi Ketua Umum yang lama Asnawi Abd. Rahman yang digelar di ISTC Sukabumi, Sabtu, 28 Desember 2024 dinilai penuh rekayasa dan cacat hukum.

Kehadiran perwakilan atau utusan KONI pusat dalam pelaksanaan Munas tersebut salah satu bentuk inkosisten dari KONI Pusat yang semula sudah mencabut surat Rekomendasi pelaksanaan Munas, namun akhirnya datang juga pada pelaksanaan Munas PSTI tersebut. Padahal kalau KONI Pusat memegang azas netralitas seyogyanya utusan KONI Pusat tidak perlu hadir pada Munas tersebut.

Menurut sumber di kalangan wartawan, KONI Pusat, selain sudah mengeluarkan surat Pencabutan Surat Rekomendasi pelaksanaan Munas, juga sebagaimana laporan serta pengaduan hampir semua pengurus Provinsi PSTI yang hadir dalam audiensi yang diterima oleh Kabid Organisasi KONI Pusat.

Pada pertemuan tersebut salah satu keputusannya adalah terbitnya surat pencabutan Rekomendasi Munas, nomor: 1896/UMM/XII/2024, Tanggal, 20 Desember 2024 Perihal Pencabutan surat Rekomendasi Nomor: 1978 (1878)/UMM/XII/2024 Tanggal, 16 Desember 2024 Perihal Persetujuan Munas PSTI.

Di dalam pelaksanaan Munas PSTI di Sukabumi hari ini, hampir semua Pengprov PSTI yang hadir tidak memiliki legitimasi sebagai perwakilan resmi Pengrov PSTI yang sah.

Jumlah anggota Pengprov PSTI yang sah berjumlah 34 (tiga puluh empat) provinsi, sedangkan yang hadir yang sah sesuai SK yang masih berlaku hanya 8 (delapan) Pengprov PSTI.

Sedangkan pada Munas ini yang diklaim hadir berjumlah 22 (dua puluh dua) provinsi, yang berarti 14 (empat belas) Provinsi PSTI tidak legitimasi sebagai perwakilan Pengprov PSTI.

Sementara 15 (lima belas) provinsi PSTI secara terang-terangan menolak hadir pada Munas tersebut.

DOB Papua 4 (empat) provinsi belum menjadi anggota PSTI, namun dihadirkan sebagai pemilik suara yang sah. Selain itu beberapa provinsi yang sudah kadaluwarsa kepengurusannya diantaranya, Bengkulu, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, Banten juga hadir sebagai bentuk dukungan yang dianggap sah (dimanipulasi).

Keberadaan perwakilan Provinsi PSTI yang tidak sah untuk memenuhi dukungan kepada Asnawi sebagai calon Ketua Umum PSTI periode 2025-2029 dengan menghadirkan orang-orang yang memiliki KTP asal Provinsi PSTI untuk disahkan sebagai dukungan suara.

Pengrov se-Indonesia Tolak Hasil Munas

Pengrov PSTI seluruh Indonesia tegas-tegas menolak hasil Munas PSTI tersebut walaupun dihadiri oleh utusan KONI Pusat dan kemungkinan akan melaksanakan Munas PSTI (tandingan) yang akan didahului dengan Rakernas yang dianggap memenuhi harapan dari Pengprov PSTI seluruh Indonesia yang juga sesuai dengan keberatan sebagian besar pengurus Provinsi PSTI yang sah.

Selain menolak tegas hasil Munas tersebut, Pengprov PSTI juga akan menyampaikan surat penolakan Munas PSTI tersebut kepada Kemenpora, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) serta Federasi International Sepaktakraw (ASTAF & ISTAF).

Munas ilegal ini akan berimbas kepada pelaksanaan Pelatnas atlet sepaktakraw menuju SEA Games 2025 Bangkok, Thailand yang sedang belangsung di ISTC Sukabumi dan tentunya sangat nerugikan semua pihak apabila PSTI di sangsi atau dibanned sebagaimana yang terjadi saat ini pada Malaysia dan Singapura.

“Kami juga heran KONI Pusat sudah mengeluarkan surat pencabutan Rekomendasi Munas, tapi tetap ada utusan atau perwakilan KONI Pusat yang hadir, jadi sepertinya ada petinggi KONI Pusat yang selalu “dijual,” namanya oleh Asnawi kepada Pengprov PSTI se Indonsia,” komentar perwakilan salah satu Provinsi PSTI Kalimantan yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.

  • Bagikan

Exit mobile version