Pelaporan SPT Tahunan PPh di KPP Pratama Watampone Membeludak

  • Bagikan

WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Sejak masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh dibuka langsung dimanfaatkan warga. Beberapa loket pelayanan dibuka untuk memudahkan warga melakukan pelaporan SPT tahunan PPh 2024.

Membeludaknya para wajib pajak melapor SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone, Selasa 7 Januari 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Arif Rusdyansyah kepada RADAR BUGIS, Selasa 7 Januari 2025. "Penyampaian SPT tahunan PPh sudah berjalan, baik secara online maupun datang langsung di Kantor KPP Pratama," ujarnya.

SPT Tahunan PPh dapat disampaikan sejak tanggal 1 Januari 2025, paling lambat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tgl 31 Maret 2025, sedangkan Wajib Pajak Badan Usaha adalah 30 April 2025.
Pelaporan SPT Tahunan PPh disampaikan secara online melalui kanal https://djponline.pajak.go.id. yang harus dipersiapkan wajib pajak adalah memastikan data email dan nomor HP yang terdapat di akun djponline masing-masing sudah sesuai.

Apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan data di KPP Pratama Watampone, KP2KP Sengkang ataupun KP2KP Watansoppeng. Wajib Pajak dimohon untuk berhati-hati terhadap segala upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Diketahui bahwa setiap tahun wajib pajak orang pribadi menghadapi tantangan yang sama melaporkan pajak dengan benar dan sesuai aturan banyak individu seperti karyawan, pekerja bebas, (contoh dokter, notaris, penyanyi), hingga ekspatriat menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Kewajiban pajak tersebut menyiapkan dokumen dokumen yang tepat hingga melaporkan pajak dengan akurat.
Hadirnya coretax administration system yang megubah seluruh proses bisnis administrasi pajak di Indonesia, menimbulkan tantangan baru bagi wajib pajak.
Berbagai tantangan yang hadir membuat banyak individu merasa ragu dan melangkah dengan penuh tanda tanya.

  • Bagikan