Sistem Coretax Terganggu, KPP Pratama Watampone Siap Berbenah

  • Bagikan

WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Watampone menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terjadinya kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan System Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem perpajakan baru ini mulai diimplementasikan sejak 1 Januari lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone Arif Rusdyansyah, kepada RADAR BUGIS, Sabtu 11 Januari 2025.

Ia mengatakan KPP Pratama Watampone memohon maaf kepada wajib pajak di wilayah Bone, Soppeng dan Wajo atas ketidaknyamanan pelayanan perpajakan dj KPP Pratama Watampone, KP2KP Watansoppeng dan KP2KP Sengkang.

"Kami akan terus melakukan perbaikan terutama dalam hal pelayanan kepada Seluruh Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo," ujarnya.

Terkait pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap menggunakan djponline sebagai sarana pelaporannya.

Seperti juga disampaikan Direktorat Jenderal Pajak bahwa sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini pihaknya dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala--kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.

"Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini, upaya perbaikan," tuturnya.

Upaya perbaikan coretax antara lain memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml.

Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

Selanjutnya pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.

Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

Pada kesempatan ini, DJP menegaskan bahwa terkait implementasi coretax ini, wajib pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.

"Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju," pungkasnya.

  • Bagikan