SINJAI, RB--Founder Delapan Group Corporation (DGC) melaporkan mantan Calon Bupati Sinjai, inisial NS ke Kepolisian Resort (Polres) Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (20/1/2025). NS diadukan ke polisi atas dugaan biaya kampanye akbar yang tak kunjung dilunasi ke penyedia event organizer.
Jumlah kerugian dialami Founder Delapan Group Corporation (DGC), mencapai Rp64.400.000.
Owner Founder Delapan Group Corporation (DGC) Affandi Risqan Anshar mengaku melaporkan eks calon Bupati Sinjai karena dianggap ingkar janji atas kesepakatan biaya kampanye akbar pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sinjai.
"Mantan calon Bupati Sinjai itu belum melunasi biaya kampanye akbar ke penyedia event organizer sampai Rp64 juta lebih. Dari total perjanjian harus dibayar Rp234.400.000 dan baru dibayar dua kali dengan pelunasan via transfer Rp150 juta dan Rp20 juta dan total pembayaran Rp170 juta," sebutnya.
Affandi Risqan Anshar menceritakan kronologis kejadian pada tanggal 18 November 2024. "NS menelpon saya untuk meminta kesediaan menjadi penyedia dan event organizer di acara kampanye akbar. NS meminta list RAB produksi untuk kampanye. Pada hari itu juga sekitar pukul 20.59 saya mengirimkan list produksi dengan nilai Rp234.400.00,” ungkap Affandi.
Selanjutnya pada tanggal 19 November 2024 tepatnya pukul 07.06, NS kembali menelpon untuk mengkonfirmasi dan menyetujui terkait list produksi yang dikirim.
"Sekitar 7 menit kami mengobrol terkait konsep yang dipakai nanti di kampanye akbar dan akan membayar secara tunai karena pengakuan beliau saat itu dia hanya memiliki uang tunai. Jadi kami bersepakat untuk melakukan transaksi langsung,” lanjutnya.
Affandi mengungkapkan juga bahwa tanggal 20 November 2024, NS kembali menghubunginya untuk melakukan pembayaran langsung ke rumahnya. Bahkan NS bertanya melalu via chat untuk jumlah yang dibayarkan. Dan NS akan melakukan pembayaran di rumahnya, tapi ternyata NS tidak datang hari itu.
Namun, NS kembali menelpon untuk ketemu di salah satu kafe. Berselang kemudian, NS tidak ketemu dan meminta rekening untuk pembayaran. Ia pun kemudian mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri.
"Tak lama kemudian, saya dikirimkan bukti transfer DP pembayaran sebesar Rp 150.000.000. Jadi saya kembali bertanya kapan pelunasannya, karena LED videotron belum dibayarkan," ucapnya.
Karena acara kampanye akbar mendesak dan harus terpasang LED videotron, NS kembali mentransfer uang sebesar Rp20.000.000 melalui rekeningnya.
“Setelah kampanye akbar selesai, malamnya saya kembali menghubungi NS untuk menanyakan pelunasan sebesar Rp64.400.000,” tambahnya.
Affandi mengaku sudah berbulan-bulan menagih janji penulasan NS untuk biaya pelunasan kampanye akbar, namun hingga kini belum dibayarkan.
"Terakhir kami baku chat pada tanggal 16 Januari 2025 untuk menanyakan pelunasan biaya kampanye akbar, namun tidak ada iktikad baik dari NS," ujarnya. Pelaporan NS ke Polres Sinjai, kata dia, sudah berdasarkan bukti-bukti dan saksi dimiliki untuk mengambil langkah hukum.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah saat dikonfirmasi terpisah belum mengetahui pasti adanya laporan tersebut. "Nanti kami cek di SPKT bagian pelayanan terkait pelaporan itu," ujarnya singkat.