WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone terus mengawal kegiatan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan usaha tahun pajak 2024 dapat dilaporkan sejak tanggal 1 Januari 2025.
Meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem perpajakan yang baru (coretax), namun untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih menggunakan djponline.
Kepala KPP Pratama Watampone, M. Adhiatera, mengimbau kepada wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum akhir Maret.
"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari antrian dan keterlambatan, mengingat akhir Bulan Maret 2025 ini bertepatan juga dengan libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan 2024, kata Adhiatera, wajib pajak harap memastikan data nomor HP dan alamat surat elektronik (email) pada akun djponline wajib pajak telah sesuai. Apabila belum sesuai wajib pajak dapat melakukan update data terlebih dahulu.
Untuk proses kemudahan pelaporan SPT tahunan 2024, lanjut dia, wajib pajak di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo update data dapat dilakukan di KPP Pratama Watampone, KP2KP Watansoppeng dan KP2KP Sengkang. Sedangkan layanan konsultasi online bisa melalui chat WA pada nomor 081 210 808 808.
"SPT Tahunan Pph Orang Pribadi dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret sedangkan SPT Tahunan Pph Badan paling lambat tanggal 30 April," tuturnya.