MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tak Lanjut ke Sidang Pembuktian, Kakak Adik Peraih Tanda Kehormatan Presiden Bakal Dilantik di Istana Negara

  • Bagikan

JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo dikutip dari fajar.co.id.

Ini artinya, dua bersaudara, Andi Sudirman Sulaiman dan Andi Asman Sulaiman bakal dilantik bersamaan di istana negara.

Andi Sudirman bakal dilantik menjabat Gubernur Sulsel, sementara sang kakak, Andi Asman Sulaiman dilantik menjabat Bupati Bone.

Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyampaikan putusan ini adalah merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan

"Putusan tersebut menghilangkan seluruh prediksi akan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan serta dengan sendirinya Terpilihnya Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi adalah sah secara hukum tanpa ada perdebatan lagi," ucap Murlianto kepada fajar.co.id di gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut Murlianto yang telah mengawal mulai dari awal rangkaian Pemilihan hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi mengucapkan selamat bekerja pada Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

  • Bagikan