Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Watampone Tumbuh Positif

  • Bagikan

WATAMPONE, RADAR BONE, CO. ID--Tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh KPP Pratama Watampone tumbuh positif, dibandingkan tanggal yang sama tahun 2024.

Data per tanggal 14 Februari 2025 menunjukkan 21.334 Wajib Pajak di wilayah kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo yang telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024.

Angka ini tumbuh sekitar 3,4% dibandingkan tahun 2024, dimana saat itu di tanggal yang sama terdapat 20.615 Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya.

Kepala KPP Pratama Watampone M. Adhiatera, mengucapkan terima kasih kepada dan apresiasi kepada Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo yang telah melaporkan SPT Tahunan-nya lebih awal.

Meski paling lambat pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah akhir Maret.

Adhi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui djponline ataupun datang langsung ke Kantor Pajak terdekat.

Sementara itu Arif Rusdyansyah, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone, sempat merasa khawatir akan banyak Wajib Pajak yang kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunan-nya, mengingat mulai Tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan MFA _(Multi Factor Authentification)_ pada djponline untuk pelaporan SPT, hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan data dari Wajib Pajak.

Namun ternyata kekhawatiran itu tidak terjadi, hal ini dibuktikan dengan tumbuhnya angka Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan.

Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan tahun pajak 2024 dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025, sementara batas waktu pelaporannya untuk Orang Pribadi pada 31 Maret 2025, dan Badan Usaha pada 30 April 2025. Wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui djponline atau mendapatangi kantor pajak terdekat.

  • Bagikan