Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya

  • Bagikan

WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Senin 24 Februari 2025 pukul 09.00 Wita.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone A Jazuli, S.H., M.H., Anggota BNN Bone Aipda Akmal S.sos, Kanit Tipikor Polres Bone Ipda Andi Syamsualam, anggota Forum Bersama (Forbes) Bone Anto Syambani Adam serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H.,M.H. dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 203,4512 gram, 3 buah senjata tajam, satu batang pel dan sejumlah barang lainnya. Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 57 perkara yaitu 56 perkara narkotika, dan satu perkara pencurian.

Kajari Bone A Jazuli, S.H., M.H. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti Anggota BNN Bone Aipda Akmal S.sos, Kanit Tipikor Polres Bone Ipda Andi Syamsualam, anggota Forum Bersama (Forbes) Bone Anto Syambani Adam serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.

  • Bagikan