Pengadilan Negeri Sinjai Menangkan Walikota Samarinda Dalam Perkara Sengketa Lahan

  • Bagikan

SINJAI, RADAR BONE,CO.ID--Pengadilan Negeri (PN) Sinjai berdasarkan penetapan sita eksekusi Nomor :1/PDT. EKS/2024/PN SNJ JO.10/PDT.G/2021/PN SNJ memenangkan Andi Harun (Walikota Samarinda ) dalam perkara sengketa rumah dan lahan yang terletak di Jalan Persatuan Raya Kabupaten Sinjai.

Ketua Pengadilan Negeri Sinjai telah mengeluarkan penetapan eksekusi pada Kamis (27/2/25). Namun saja pihak ahli waris Ince Ismail Yacub sendiri telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan terlapor Andi Asharyanti Siri di Polda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel terungkap fakta bahwa kwitansi asli yang dijadikan bukti dalam perkara Andi Harun melawan Hj. Hilda Ismail bersaudara ternyata aslinya tidak ditemukan.

Hj.Ince Hilda Ismail, mengatakan bahwa kwitansi yang dibubuhi tanda tangan Ismail Yacob diduga dipalsukan dan meragukan karena tidak dibubuhi dengan materai dan tanggal. Ia juga heran karena kwitansi asli tersebut tidak ditemukan.

"Ruko yang dijadikan sebagai alat bayar oleh Andi Harun disebutkan senilai 1,4 M yang ternyata setelah ditaksasi hanya berkisar 400 juta rupiah," ungkapnya.

Lebih lanjut,Hj.Ince Hilda Ismail mengatakan ada 8 poin yang didebatkan dalam sita eksekusi tersebut. diantaranya;

  1. Terdapat Akte Hibah pada objek sengketa atas Nama Andi Abdullah Yakub.

2. Kwitansi sebagai bukti pembayaran yang dilakukan Asharyanti Siri, diduga palsu dan sampai hari tidak ditemukan aslinya, dan saat ini sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel.

3. Kwitansi senilai Rp550.000.00, tersebut dijadikan bukti transaksi adalah fitnah kepada Ismail Yacub yang menyatakan menerima uang dari Andi Harun, sementara fakta diketahui Ismail Yacub tidak pernah menerima uang sebagaiaman tercantum dalam kwitansi.

4. Tidak tertera tanggal pada kwitansi senilai Rp. 550.000.000

5. Ruko yang dijadikan alat bayar dinilai 1,4 Milyar,setelah ditaktasi ternyata hanya berkisar Rp.400.000.000

6.Objek yang di gugat Andi Harun tidak sesuai luas dan batas.

7.Bukti jual beli yang di buat oleh Notaris atau PPAT sampai saat ini tidak ada, tapi di Sinjai jual beli di sahkan oleh suatu putusan Pengadilan.

8.Andi Harun, telah membeli tanah dan rumah melalui orang yang tidak berhak secara hukum, karena tanah sengketa peninggalan Andi Abdullah Yacub yang diperoleh dari orang tuanya,yaitu Andi Puttiri Binti Muhseng di Buktikan dengan akte hibah.

Sementara, Humas PN Sinjai, Wildan, menegaskan, adanya putusan nomor, 10/PDT.G/2021/PN SNJ, sehingga objek sengketa, adalah hak penggugat (Andi Harun), setelah ada upaya Hukum, baik banding,kasasi maupun peninjauan kembali.

"Pada intinya, upaya hukum tersebut, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai,jadi atas dasar itu,Andi Harun selaku pemohon ekseskusi,
Memohonkan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sinjai, dari permohonan tersebut, ketua Pengadilan Negeri Sinjai menindaklanjuti, dengan adanya teguran atau Aanmaning kepada termohon,yaitu Hilda Ismail dan kawan-kawan (Yaitu adalah saudara-saudaranya).

Setelah adanya teguran untuk melaksanakan putusan,ternyata tetap tidak dilaksanakan isi putusannya, yaitu untuk mengosongkan, kemudian Pengadilan Negeri Sinjai kembali melakukan Konstatering,lalu dilanjutkan sita eksekusi, dan selanjutnya di eskeskusi," ungkapnya.

"Sebenarnya eksekusinya pada tahun 2024, namun saja pihak keamanan (Polres Sinjai) fokus pada gelaran Pilkada,makanya ekseskusi di tangguhkan, dan pada saat itu, pihak ke 3 juga melakukan perlawanan, dan perlawanan pihak ke 3 ternyata juga di tolak, dan ketua PN Sinjai mengeluarkan putusan eksekusi pada hari ini (Kamis, 27/2/2025) dan berjalan lancar," urainya.

  • Bagikan