Pemkab Bone Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1446 Hijriah, Pengelolaan Harus Transparan dan Tepat Sasaran

  • Bagikan
Pj Setda Bone A Fajaruddin memimpin rapat penetapan zakat fitrah tahun 2025

WATAMPONE, RADAR BONE--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone resmi menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1446 hijriah/2025 Masehi. Penetapan besaran zakat tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Bone, Jumat 7 Maret 2025.

Rapat penetapan tersebut dipimpin oleh Penjabat Setda Bone Drs Andi Fajaruddin MM dihadiri oleh oleh perwakilan Dandim 1407 Bone, Polres Bone, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bone, Kadis Perdagangan Kabupaten Bone, Kepala Kemenag Bone, Ketua MUI Bone, Ketua Baznas, Ketua PC NU Bone, Ketua Muhammadiyah, dan perwakilan KUA dari beberapa kecamatan di Bone. Pertemuan tersebut, kadar zakat fitrah ditetapkan berdasarkan pertimbangan aspek ekonomi masyarakat.

"Ada beberapa catatan penting dalam penetapan ini, dan kami berharap pengelolaanya dilakukan secara transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang berhak," ujar Andi Fajaruddin yang juga Kadis Pendidikan Kabupaten Bone.

Anggota Baznas Bone mengikuti rapat penetapan zakat fitrah tahun 2025

Ia juga menyampaikan pesan dari Bupati Bone HA Asman Sulaiman agar pendistribusian zakat fitrah dilakukan tepat sasaran dan dapat dirampungkan sebelum hari raya idul fitri 1446 hijriah.

Dalam pertemuan tersebut, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat, mengingat fluktuasi harga di pasaran.

Adapun kadar zakat fitrah yang telah ditetapkan meliputi beras kepala Rp12.500 per liter (4 liter/3,01 kg) sebesar Rp50 ribu. Beras biasa Rp10.000 per liter (4 liter/3,01 kg) sebesar Rp40 ribu. Fidyah Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per hari. Infak rumah tangga Rp10 ribu per tahun.

  • Bagikan