WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone, Djoko Julianto, bersama jajarannya melakukan audiens dengan Bupati Wajo Andi Rosman di kantor Pemkab Wajo, Kamis (6/3/2025).
Pertemuan itu terkait penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) sekaligus diskusi terkait tata Kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. KPPN Watampone meliputi wilayah kerja Bone, Soppeng, dan Wajo.
Kepala KPPN Watampone Djoko Julianto menuturkan, KPPN tidak hanya sebagai treasurer atau berperan menyalurkan belanja pemerintah pusat dan TKD, akan tetapi juga sebagai Financial Advisor, baik untuk satuan kerja instansi vertikal/pemerintah pusat, juga kepada pemerintah daerah.
Dalam pertemuan itu, TKD yang akan disalurkan ke Kabupaten Wajo terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Insentif Fiskal, Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa dengan pagu Rp1,15 triliun dan penyaluran belanja untuk instansi vertikal di Kabupaten Wajo yang berjumlah 17 satuan kerja dengan pagu Rp184 miliar di tahun 2025.
"KPPN telah mengimplementasikan teknologi terkini melalui aplikasi SPAN dan SAKTi dalam memproses setiap tagihan dari mitra kerja," ungkap Djoko Julianto didampingi Haerul Harun selaku Pejabat Pembuat Komitmen Penyaluran TKD KPPN Watampone.
Terkait evaluasi pelaksanaan TKD tahun 2024 di Kabupaten Wajo, Djoko berpesan agar dinas terkait lebih memperhatikan pelaksanaan kontrak yang berasal dari Dana DAK Fisik, sehigga tidak terulang kegagalan kontrak sebagaimana terjadi tahun 2024.
Sementara itu, Bupati Wajo Andi Rosman mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPPN Watampone dalam memastikan efektivitas penyalur TKD, khususnya di Kabupaten Wajo.
"Kami berharap KPPN Watampone senantiasa menjadi mitra strategis Pemda Wajo dalam penyaluran TKD," ujar Andi Rosman.
Untuk efektivitas penyaluran dana TKD, Kepala KPPN Watampone mendorong dilaksanakannya forum atau pertemuan antara KPPN Watampone dan Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai sarana sharing pengetahuan pengelolaan keuangan daerah dan pusat yang merujuk kepada UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.