Polisi Sinjai Diminta Transparan Dugaan Kasus ‘Ceklok’

  • Bagikan

SINJAI, RADAR BONE, CO.ID--Penanganan kasus korupsi pengadaan fingerprint (Ceklok) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dinilai mandek.

Kasus yang melibatkan Sekertaris Daerah (Sekda) yang juga mantan PJ Bupati Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa itu bergulir sejak tahun lalu.

Bahkan, dalam konferensi pers akhir tahun 2024, Polres Sinjai, melalui Kasat Reskrim mengatakan akan mengumumkan tersangka di awal tahun 2025.

Namun, hingga bulan Maret 2025 belum ada tersangka yang ditahan, meskipun sudah ratusan bendahara Sekolah di periksa.

Publik menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menyeret Sekda Sinjai itu. Pasalnya, pihak kepolisian Sinjai terkesan menggantung kasus yang melibatkan Andi Jefrianto Asapa.

Mandeknya penanganan kasus Ceklok di Polres Sinjai membuat Aktivis LSM di Kabupaten yang mempunyai sematan 'Bersatu' itu geram.

Musadaq, penggiat anti rasuah, mempertanyakan transparansi Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang berjalan.

Menurutnya, bahwa proses hukum yang transparan dan berkeadilan merupakan fondasi utama negara demokrasi. 

"APH harus transparan ke publik, terhadap semua proses hukum yang sedang berjalan, terkait kasus 'Ceklok' ini,jangan ditutupi. Kami menuntut keseriusan APH menyelesaikan kasus ini jika masih punya integritas dan membangun kepercayaan publik," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).

Sebelumnya, Kasatreskrim, AKP. A. Rahmatullah, yang dikonfirmasi terkait proses hukum yang melibatkan mantan PJ Bupati Sinjai itu, memilih bungkam, saat dikonfirmasi melalui seluler.

Sementara, Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU.Sahabuddin, mengaku tidak bisa banyak bicara lantaran belum mendapatkan informasi dari Reskrim.

"Minta maaf, soal itu (ceklok) saya belum bisa berkomentar, karena belum dapat info dari Reskrim," ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Diketahui, Satuan Reskrim Polres Sinjai telah menggelar jumpa pers terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Sinjai yang terjadi pada periode 2019-2022, Jumat (7/2/2025) lalu.

Di kegiatan tersebut, Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas Polres Sinjai, Kanit Tipikor, menjelaskan kasus Tipikor terkait pengadaan daftar hadir elektronik (Ceklok) atau fingerprint di sekolah SD dan SMP di Kabupaten Sinjai.

AKP. A. Rahmatullah, mengaku telah memeriksa pihak terkait, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada 291 orang bendahara sekolah SD dan SMP.

Selain bendahara, pihaknya juga memeriksa Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.

"Termasuk Mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa terkait pengadaan mesin Ceklok pada Tahun 2019-2022 kita periksa, karena pada saat itu dia Kepala Dinas," jelasnya penuh semangat.

Namun saja, semangat menggebu Kasatreskrim polres Sinjai, seolah landai, ketika awak media mempertanyakan inisial 'R' kepada AKP. A. Rahmatullah.

Bahkan, Microphone yang semula di genggamannya langsung di berikan ke Kanit Tipikor.

"Ijin pak kasat, apakah inisial 'R' sudah di periksa juga, karena santer terdengar 'R' ini adalah tangan kanan pak Jefri, saat menjabat Kadisdik," tanya wartawan kepada AKP Rahmatullah.

  • Bagikan