Pengadilan Negeri Sinjai Damaikan BRI vs Warga Terkait Pinjaman

  • Bagikan

SINJAI, RADAR BONE, CO. ID--Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mendamaikan sengketa utang piutang antara BRI Unit Lappa dengan Baharuddin. Perkara itu terregister dengan nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Snj itu.

“Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian tertanggal 18 Maret 2025 dan menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tersebut,” ucap Yunus selaku hakim tunggal di ruang sidang PN Sinjai, Selasa (18/3/2025).

Sengketa berawal ketika Baharuddin mengajukan permohonan fasilitas kredit sejumlah Rp 210 juta kepada BRI Unit Lappa tanggal 10 Februari 2022. Fasilitas pinjaman tersebut harus dilunasi dalam waktu 60 bulan dengan besaran angsuran pokok dan bunga Rp5,5 juta. Sebagai jaminan, Baharuddin menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 69/LAPPA miliknya.

“Tergugat tidak membayar angsuran pinjaman sejak 10 April 2023 sehingga pinjaman Tergugat menunggak dengan total kewajiban sejumlah Rp231 juta,” ungkap Imran selaku kuasa BRI Unit Lappa ketika membacakan gugatannya.

Melihat adanya peluang, Yunus mendorong upaya perdamaian di antara keduanya sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015.

“Berhubung ini adalah bulan suci ramadhan dan sebentar lagi hari raya Idul Fitri, kiranya Tergugat diharapkan membayar kewajibannya kepada Penggugat,” ucap Yunus.

Dalam persidangan, Hakim terus mengupayakan perdamaian sehingga BRI Unit Lappa dan Baharuddin sepakat damai dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian secara tertulis tertanggal 18 Maret 2025.

Mekanisme pemeriksaan gugatan sederhana telah diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Keberadaan PERMA tersebut menunjukkan komitmen MA dan badan peradilan di bawahnya untuk memberikan keadilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

  • Bagikan