Kantor Pajak Watampone Diserbu Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

  • Bagikan

WATAMPONE, RADAR BONE, CO. ID--Mendekati masa akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 yg bertepatan hari libur Idul Fitri 31 Maret 2025 nanti, Wajib Pajak memadati KPP Pratama Watampone.

Sebagaimana diketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya, sementara untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri dapat dilakukan secara online melalui kanal djponline , namun masih banyak Wajib Pajak di Kabupaten Bone yang memilih datang langsung ke Kantor Pajak Pratama untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Kepadatan antrian Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT ini sudah terlihat sejak hari senin, 24 Maret yang lalu. Hal ini dikarenakan mulai tanggal 28 Maret sampai dengan tanggal 7 April 2025 KPP Pratama tidak membuka layanan loket karena bersamaan dengan libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.


M. Adhiatera, Kepala KPP Pratama Watampone, menghimbau kepada Wajib Pajak di Wilayah Bone, Soppeng dan Wajo untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret. "Selain datang ke Kantor Pajak, Wajib Pajak dipersilahkan untuk lapor secara online, " ujarnya.


Sementara Arif Rusdyansyah, Kasi Pelayanan KPP Pratama Watampone, menyampaikan bahwa meski layanan loket tidak dibuka mulai tanggal 28 Maret sampai 7 April.

"Namun bagi Wajib Pajak yang lupa Kode Efin atau password djponline-nya dapat berkonsultasi melalui WA Chat pada nomor 081210808808. Kami tetap membuka layanan online melalui WA chat," pungkasnya.

  • Bagikan