WATAMPONE, RADAR BONE, CO. ID--Bupati Bone Andi Asman Sulaiman kembali memberhentikan sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone.
Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam.
"Bapak Bupati Bone sudah menandatangani SK pemberhentian sementara 3 ASN lingkup Pemkab Bone.
Ketiganya yang diberhentikan karena dugaan kasus narkoba dan korupsi. Yakni, dua kasus narkoba, inisial A, Guru SD 131 Tocinnong Amali (Narkoba), MA., Staf Kecamatan Amali (Narkoba). Dan inisial S Sekdes Jompie (Tipidkor).
"Dua orang kasus narkoba, satu orang korupsi," jelas Edy.