WATANSOPPENG, RADAR BONE, CO.ID--Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menuntaskan tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Ompo Cabang Watansoppeng.
Kejari Watansoppeng telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam tindak pidana korupsi adanya indikasi fraud di BRI Unit Ompo Cabang Watansoppeng.
Penyerahan tahap kedua tersebut berlangsung di Ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soppeng, Rabu 30 April 2025.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka laki laki inisial NM (31) tahun dan tersangka perempuan inisial RR (50) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adanya Indikasi Fraud di BRI Unit Ompo Cabang Watansoppeng.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tim Penyidik Kejari Soppeng telah melakukan penyidikan pada Bank BRI Unit Ompo Cabang Watansoppeng sejak awal tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin melalui Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin mengatakan berkas perkasa kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
"Setelah dilakukan tahap II, penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soppeng segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa adapun modus operandi yang dilakukan tersangka NM yang menjabat selaku mantri dan tersangka RR selaku calo perkreditan secara bersama sama telah melakukan penyimpangan.
Pertama dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya.
Ia membeberkan modus operandi kredit tempilan dimana tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka RR.
Selanjutnya atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar. Akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah.
Bahwa perbuatan tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar: Primair : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Selanjutnya Penuntut Umum melakukan penahanan kepada NM dan RR selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: Print-237/P.4.20/Ft.1/04/2025 tanggal 30 April 2025 terhadap tersangka inisial NM dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: Print-238/P.4.20/Ft.1/04/2025 tanggal 30 April 2025 terhadap tersangka inisial RR.
Akibat perbuatan tersangka inisial NM dan tersangka inisial RR mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp2.563.885.653.