Langgar Perda, Satpol PP Bone Tertibkan Sejumlah THM

  • Bagikan

WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone menggelar Razia di Tempat Hiburan Malam (THM) bersama tim gabungan Denpom, TNI/Polri, Brimob Rabu malam (7/5/2025).

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone yang meminta agar THM yang beroperasi liar dan mengganggu ketertiban ditindak tegas.

Razia ini digelar di lima titik lokasi THM yang ada di Kabupaten Bone, dengan meluncurkan lima regu dipimpin sekretaris Satpol Pp Bone Andi Awal. Adapun lima THM yang dirazia yaitu Winwin, Boulevard, 77, Tropicana, dan Mitra Sari.

Dari beberapa THM yang dirazia ada yang tidak memiliki izin usaha yaitu boulevard dan kini nasibnya harus disegel, ada pula THM yang tidak mengantongi Izin penjualan minuman beralkohol.
Sehingga beberapa botol minuman beralkohol yang ditemukan diamankan sebagai bukti pelanggaran.

Andi Awal sekretaris Satpol PP Bone menegaskan akan menindak THM yang tidak memenuhi kriteria dalam hal ini melanggar tata tertib yang telah ditetapkan.

“Kami bersama tim gabungan Denpom, TNI/Polri Brimob melakukan penutupan sementara di cafe Boulevard karena tidak memiliki izin, surat izin yang ditunjukkan adalah surat izin tropicana bukan boulevard, kami juga menemukan aktivitas pengunjung yang sedang menenggak minuman beralkohol di cafe Boulevard namun kadar alkohol tidak tinggi,” ungkap Andi Awal.

Satpol PP Bone akan terus berupaya menertibkan THM yang beroperasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam razia tersebut sejumlah LC dimintai keterangan terkait kegiatan yang dilakukan di THM, kemudian para pemilik juga LC akan kembali dimintai keterangan lebih lanjut 8 Mei 2025.

  • Bagikan