WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Seluruh administrasi perpajakan terutama instansi pemerintah wajib menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Demikian juga bendahara desa perlu memahami mekanisme operasional sistem perpajakan tersebut.

Sejak diterapkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 Januari 2025, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) terus berjalan.
Dalam rangka implementasi sistem perpajakan yang baru, Kantor Pajak Watampone kembali menggelar pelatihan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Sebanyak 328 bendahara desa se Kabupaten Bone mengikuti sosialisasi implementasi Coretax secara bertahap, mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 28 Mei 2025.
Acara yang diadakan di Aula KPP Pratama Watampone ini dilaksanakan secara bertahap selama enam hari, tiap hari dibagi menjadi 2 sesi pagi dan siang.
Acara sosialisasi ini diisi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Watampone dan didampingi para Account Representative yang membawahi masing-masing kecamatan di wilayah kabupaten Bone.
Kepala KPP Pratama Watampone, M. Adhiatera, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa setiap tahun Pemerintah Pusat menyalurkan dana untuk Pemerintah Desa, besarnya bervariasi untuk masing-masing desa.
"Dari dana yang disalurkan tersebut ada kewajiban Pemerintah Desa untuk menyetorkan pajaknya, yang besarannya sesuai dengan kegiatan/belanja di masing-masing desa," ujarnya.
Adhi berharap dengan sosialisasi ini tidak ada lagi bendahara desa yang kesulitan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan III KPP Watampone Bambang Saptorenggo, berharap dengan sosialisasi ini penerimaan pajak dari pemerintahan desa menjadi lebih lancar. "Mengingat selama triwulan pertama tahun 2025 ini masih ada hambatan terkait setoran pajak dari bendahara desa," ujarnya.