Bersama Pemerintah dan Korlantas Polri, Jasa Raharja SiapSukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension andOver Load

  • Bagikan

JAKARTA, RADAR BONE, CO. ID--PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya kolaboratif pemerintah untuk mewujudkan
Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL).

Komitmen tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL yang diselenggarakan di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menjadi stakeholder keselamatan lalu lintas, di antaranya adalah Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator
Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo R. M. Manuhutu, Wakil Menteri Perhubungan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., serta Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Rakor ini merupakan tindak lanjut
dari langkah strategis nasional Indonesia Menuju Zero ODOL di tahun 2025.
Dalam acara tersebut, Wamenhub Suntana menyampaikan bahwa kendaraan ODOL
menjadi sumber dari berbagai persoalan lalu lintas, seperti kecelakaan dan
kerusakan jalan, serta berpotensi menyebabkan gangguan iklim akibat penggunaan
BBM yang sangat besar. “Untuk itu pemerintah berkomitmen membuat
langkah-langkah strategis yang diawali dengan sosialisasi dilanjutkan tahap-tahap
berikutnya untuk mencapai Zero ODOL pada tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suntana menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang telah dimulai
oleh Korlantas Polri dan jajarannya. “Ini langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat
bagus, dan kami dari pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri
yang sudah memulai dengan tahap sosialisasi di seluruh jajaran. Kami pada
kesempatan ini mohon dukungan maksimal dari seluruh masyarakat. Bahwa ini
adalah kepentingan bersama, kepentingan anak cucu kita. Sehingga kecelakaan
yang menyebabkan korban tidak terulang kembali.”
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa
permasalahan ODOL telah berlangsung cukup lama tanpa penegakan hukum yang
maksimal. Padahal, kendaraan over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu
lintas yang bisa diproses pidana berdasarkan pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sementara menurut Pasal 307, kendaraan overload merupakan sebuah
pelanggaran yang pelanggarnya juga bisa dipidana.
“Hari ini kami rapat koordinasi bersama, membuat statement bersama bahwa kami
mempunyai program Indonesia Menuju Zero ODOL. Tadi sudah dijelaskan oleh Pak
Wamen. Tentunya ini tidak harus kami langsung melakukan penegakan hukum.
Langkah-langkah penegakan hukum itu yang terakhir,” jelasnya.
Kakorlantas juga menekankan bahwa tahapan awal yang disepakati adalah edukasi
dan sosialisasi. “Sosialisasi itu juga diawali dari pendataan, nanti ada pasang stiker,
ada peringatan-peringatan, termasuk juga nanti ada waktu untuk normalisasi kepada
semua, baik itu pemilik pribadi maupun korporasi,” ungkapnya.
Mewakili Jasa Raharja, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana menyampaikan
dukungan untuk program Indonesia Menuju Zero ODOL pada 2025 ini. “Kami dari
Jasa Raharja tentu saja sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan, dan Jasa
Raharja akan mendukung dengan sepenuh hati langkah-langkah dan seluruh upaya
dalam menciptakan Zero ODOL,” ujarnya.
Dewi juga mengungkapkan bahwa kendaraan ODOL turut menyumbang tingginya
angka kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa. “Menurut data Jasa
Raharja, kendaraan overload dan over capacity menjadi penyebab kecelakaan
nomor dua. Pada tahun 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan
santunan. Sementara hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari
7.485 kasus kecelakaan,” paparnya.
Menurut data Kementerian PUPR tahun 2022, kerugian negara akibat kerusakan
infrastruktur jalan yang disebabkan kendaraan ODOL mencapai sekitar Rp43 triliun
per tahun. Selain itu, data Kementerian Perhubungan tahun 2024 menyebutkan
bahwa sekitar 30-40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dan
lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL terjadi sepanjang 2023.
Melalui Rakor Indonesia Menuju Zero ODOL ini, Jasa Raharja menyampaikan
kesiapan untuk terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah, Polri, dan seluruh
stakeholder lainnya dalam mewujudkan sistem transportasi jalan raya yang aman,
andal, dan selamat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

  • Bagikan