Satlantas Polres Bone Tindak Pengguna TNKB Tidak Spektek

  • Bagikan

WATAMPONE, RADAR BONE, CO. ID--Personel Satlantas Polres Bone menindak pengemudi yang kedapatan memasang TNKB tidak sesuai sepesifikasi teknis (Spektek) pada Mobilnya di Jalan Petta Ponggawae, Watampone, Kabupaten Bone, Rabu (11/6/2025).

Petugas tampak, meminta pengendara untuk mengganti plat nomor kendaraan itu dengan yang spektek yang dipersyaratkan. Dan memberikan edukasi atau pemahaman untuk mematuhi aturan terkait TNKB.

“Dengan berat hati si pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli dan diberikan teguran serta pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” jelas Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla. melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi S.PDi.

Penggunaan TNKB tidak sesuai spektek merupakan sebuah Pelanggaran.

“Kalau misalkan pengguna TNKB ini terlibat kecelakaan tentu menyulitkan petugas melakukan identifikasi kendaraan. Makanya pengguna TNKB tak Spektek ini kita berikan edukasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor.

Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” jelasnya.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan pengendara akan lebih memperhatikan kelayakan kendaraan mereka, termasuk penggunaan plat nomor yang sesuai dengan aturan yang Berlaku.

“Kepada semua masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan bersama di jalan Raya,” tutupnya. (*)

  • Bagikan