Tindak Lanjut Informasi Masyarakat, Polres Soppeng dan Bea Cukai Parepare Bahas Peredaran Rokok Ilegal

  • Bagikan

WATANSOPPENG, RADAR BONE, CO.ID--Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Soppeng, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. langsung mengambil langkah koordinatif dengan Kantor Bea dan Cukai TMP C Parepare.

Koordinasi yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025 ini berlangsung di ruang kerja Kasat Reskrim, dihadiri oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jufri Sanusi bersama Pejabat Fungsional Sebsem Atrimus.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. sebelumnya telah memberikan atensi khusus terhadap laporan masyarakat ini dan memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan menjalin sinergi lintas lembaga guna mengungkap praktik peredaran rokok tanpa cukai.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal penting, mulai dari pemetaan titik distribusi dan pola peredaran rokok ilegal, hingga penyusunan langkah strategis yang mencakup upaya preventif dan represif. Kasat Reskrim menegaskan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan Bea Cukai agar penanganan kasus tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, dari pihak Bea Cukai dilaporkan bahwa hingga Mei 2025, mereka telah melaksanakan 82 kali penindakan dengan total 965.200 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Dari operasi tersebut, negara memperoleh penerimaan dari denda cukai sebesar Rp737.647.000. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menekan potensi kerugian negara, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai.

  • Bagikan