Tingkatkan Kualitas Pendidikan Islam, Yayasan Baytul Mukarromah MoU dengan Yayasan Haji Muhammad Nur

  • Bagikan

WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Yayasan Baitul Mukarromah (YBM) yang mengelola pondok pesantren tahfidz qur'an Baytul Mukarromah melakukan Momerandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Haji Muhammad Nur. Keduanya menjalin kerjasama untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam dan mempererat ukhuwah antar pesantren.

Penandatanganan nota kesepahaman antara YBM dengan Yayasan Haji Muhammad Nur digelar dalam acara Wisuda Tahfidz bagi santri Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Baytul Mukarromah yang telah menghafal 5, 10, 20, dan 30 Juz Al-Qur’an di Hotel Novena Watampone, Kamis 19 Juni 2025.

MoU dalam pihak pertama ditandatangani oleh Anton Tofik SH sebagai pendiri/pembina Yayasan Baytul Mukarromah, sedangan pihak kedua ditandatangani oleh M. Idris Hamid SE sebagai Ketua Yayasan Haji Muhammad Nur.

Para pihak bersepakat untuk mengadakan kerjasama yang didasari azas manfaat, dengan mengacu ketentuan sebagai berikut.

Kerjasama kedua belah pihak ini bertujuan untuk saling memanfaatkan dan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga untuk program pelatihan dan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM).
Kegiatan dakwah dan sosial bersama, pengembangan kurikulum pesantren serta peningkatan kualitas pendidikan tenaga kependidikan serta siswa di lingkup Baytul Mukarromah.

Ruang lingkup kerjasama ini adalah masing-masing pihak sepekat untuk melakukan kerjasama dengan ketentuan sebagai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bersama, pelatihan manajemen pesantren dan pengembangan dakwah, kegiatan peringatan hari besar Islam secara kolaboratif, pengembangan unit usaha pesantren (koperasi dan wirausaha santri).

Anton Tofik SH pendiri/pembina Yayasan Baytul Mukarromah sebagai pihak pertama berperan untuk menfasilitasi kegiatan pelatihan, kajian bersama atau kegiatan keagamaan sesuai dengan ruang lingkup kerja sama.
"Memberikan laporan berkala atas pelaksanaan kerjasama kepada pihak kedua. Menjaga nama baik dan etika kerja sama selama program berlangsung," ujarnya.

M. Idris Hamid SE sebagai Ketua Yayasan Haji Muhammad Nur sebagai pihak kedua berkewajiban untuk menyediakan tempat, perlengkapan, atau dukungan teknis yang diperlukan untuk kegiatan bersama. Menyusun jadwal kegiatan bersama dan mengkoordinasikannya dengan pihak pertama.
Menjaga kelancaran komunikasi dan dokumentasi selama kerja sama berlangsung.

Kewajiban bersama yakni menyepakati setiap kegiatan bersama secara tertulis sebelum dilaksanakan. Menanggung biaya secara mandiri atau berdasarkan kesepakatan dalam setiap program kegiatan. "Menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul melalui musyawarah untuk mufakat. Menjaga nilai-nilai ukhuwah islamiyah dan menghormati kebijakan internal masing-masing pesantren," tuturnya.

  • Bagikan