Bupati Bone Kukuhkan Satgas Bina Jasa Konstruksi, Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Terlindungi Program BPJS

  • Bagikan

WATAMPONE, RADAR BONE, CO.ID--Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos, M.M, didampingi oleh Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Sitti Nurusiah, S.T, M.M, dan Kadis SDA, Dr. Ir. Khalil, M.T, melakukan pengukuhan kepada Satuan Tugas Bina Jasa Konstruksi Kabupaten Bone. Acara ini digelar di Ballroom Sentosa Novena Hotel, Jumat, 20 Juni 2025.

Pengukuhan Satgas Bina Jasa Konstruksi Kabupaten Bone ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pengawasan jasa konstruksi di Kabupaten Bone.
Selain pengukuhan, juga dilaksanakan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi dan Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa pekerja konstruksi di Kabupaten Bone mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.
Dengan pengukuhan dan sosialisasi ini, diharapkan Satgas Bina Marga Konstruksi Kabupaten Bone dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan memastikan kualitas jasa konstruksi di Kabupaten Bone.

Acara ini dihadiri oleh para pejabat penting, termasuk Asisten Setda Bone, Kepala OPD, Kepala BPJS Kabupaten Bone, Jamkrimdo Cabang Makassar, dan tamu undangan lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan komitmen pemerintah daerah terhadap pengembangan jasa konstruksi di Kabupaten Bone.
Pengukuhan satgas Bina Jasa Konstruksi Kabupaten Bone, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi dan penjelasan mengenai Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Jumat, 20 Juni 2025.

Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, hadir langsung memberikan sambutan sekaligus mengukuhkan secara resmi Satuan Tugas (Satgas) Bina Jasa Konstruksi.
Bupati meminta pentingnya kualitas pekerjaan konstruksi serta perlindungan terhadap para pekerja.
“Saya ingin kehadiran Satgas pekerjaan konstruksi lebih berkualitas pada saat diserahkan kepada penerima manfaat,” ucapnya.

“Kita ingin pekerjaan konstruksi berjalan sesuai dengan perencanaan. Namun, sering kali dalam pengawasan, ada yang tidak berjalan semestinya. Di sinilah peran Satgas menjadi vital sebagai garda terdepan dalam memastikan mutu dan kepatuhan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab Satgas semata. Ada juga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki fungsi masing-masing. Namun keberadaan Satgas diharapkan mampu menjadi pelapis utama dalam pengawasan teknis dan administratif di lapangan.

Kegiatan ini bukan hanya seremonial semata. Dalam sesi sosialisasi, peserta yang terdiri dari para pelaksana proyek, kontraktor, pengawas, hingga stakeholder pemerintahan dibekali pengetahuan tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi sektor konstruksi yang dikenal rawan risiko.
Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 pun menjadi bahasan penting. Regulasi ini memberikan panduan teknis tentang bagaimana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat melakukan pengawasan terhadap jasa konstruksi, mulai dari tahap perencanaan hingga pasca pelaksanaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bone Mansur menegaskan kewajiban seluruh penyedia jasa untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa seluruh pekerja konstruksi tanpa terkecuali berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.
“Jaminan keselamatan kerja adalah hak setiap pekerja konstruksi. Ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga penghargaan terhadap manusia dan profesinya,” tegas Mansur.

Sehingga dalam proyek konstruksi pekerja terlindungi dengan program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya agar seluruh pekerja proyek konstruksi terlindungi kedua program tersebut, maka perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini menjadi cermin keseriusan Pemerintah Kabupaten Bone dalam membangun infrastruktur berkualitas tinggi sekaligus menjamin keselamatan para pelaksana pembangunan.
Dengan pengukuhan Satgas Bina Jasa Konstruksi dan sinergi bersama stakeholder terkait, diharapkan ke depan, seluruh proyek di Bone tidak hanya berjalan tepat waktu dan sesuai anggaran, tetapi juga aman dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Kadis Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Kabupaten Bone Ir Khalil melaporkan bahwa dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Bone, pemerintah daerah menegaskan komitmennya terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial. UU ini mewajibkan seluruh pekerja konstruksi untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas dan keselamatan kerja di daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pentingnya perlindungan sosial dalam proyek konstruksi.
“Kita ingin ada kesamaan persepsi tentang kewajiban pelaksanaan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja konstruksi,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan oleh pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2013 yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, penyedia jasa konstruksi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan ini disebut sebagai salah satu bentuk kerja nyata antara Pemkab Bone dan BPJS Ketenagakerjaan, yang terus mendorong kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor yang rawan kecelakaan kerja ini.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh proyek konstruksi di Kabupaten Bone ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi, dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja.
Komitmen Kabupaten Bone dalam mengimplementasikan UU Nomor 24 Tahun 2011 tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga cerminan kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah.

  • Bagikan