WATANSOPPENG, RADAR BONE, CO. ID--Sebuah laporan yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Soppeng mengenai dugaan kasus pencurian dengan modus hipnotis akhirnya terbukti hanyalah rekayasa belaka. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Sat Reskrim Polres Soppeng bersama Unit Reskrim Polsek Marioriwawo berhasil mengungkap bahwa kejadian yang dilaporkan tidak pernah terjadi.
Laporan tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial S, yang sebelumnya mengaku menjadi korban hipnotis oleh dua orang tak dikenal dan kehilangan uang sebesar Rp110 juta yang disimpan dalam bagasi sepeda motor. Dalam pengakuannya, peristiwa itu terjadi di jalan poros Dusun Kalempang, Desa Marioritengnga, dan sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Namun hasil pemeriksaan mendalam membalikkan segalanya. Tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dan melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta kronologi kejadian. Fakta yang terungkap: tidak ada aksi kejahatan seperti yang dilaporkan. Uang yang diklaim hilang ternyata milik keluarganya sendiri, dan pelapor akhirnya mengakui bahwa ia telah membuat cerita bohong demi menutupi persoalan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan pada koridor kebenaran.
"Kami bertindak berdasarkan fakta, bukan asumsi. Setiap laporan akan ditangani secara profesional, dan dalam hal ini, kebenaran harus diungkap meskipun pahit," ujarnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan hak untuk melapor, karena laporan palsu tidak hanya merugikan aparat, tetapi juga bisa menimbulkan keresahan publik.