Rumah Produksi Rokok Tanpa Izin Digerebek, Polisi Amankan Ratusan Bungkus Siap Edar

  • Bagikan

WATANSOPPENG, RADAR BONW, CO. ID--Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Intelkam Polres Soppeng berhasil mengungkap aktivitas produksi rokok tanpa izin di wilayah Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Selasa (24/6/2025).

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (40) beserta ratusan bungkus rokok merek NEW SMITH BOLD yang siap diedarkan, serta puluhan lembar bahan pembungkus dan perlengkapan lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan produksi rokok ilegal di sekitar pemukiman warga. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan dua lokasi terpisah yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengemasan.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dengan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Proses hukum sedang berjalan. Dugaan awal pelaku melanggar ketentuan di bidang cukai, serta tindak pidana yang terkait dengan perdagangan dan perizinan usaha,” ujarnya.

Kasus ini masih terus didalami untuk menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

  • Bagikan