BONE — Komitmen Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bone kembali dibuktikan. Terbaru, orang nomor satu di Bumi Arung Palakka ini resmi mencopot Allafjain dari jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 2 Libureng.
Allafjain dicopot setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024. Dalam hasil audit BPK, Allafjain terbukti menggunakan dana sebesar Rp122.327.250 untuk kepentingan pribadi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan keputusan tegas tersebut.
“Bapak Bupati Bone sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala SMPN 2 Libureng,” ujar Edy Saputra Syam, Rabu (9/7/2025).
Edy menambahkan, untuk sementara Allafjain dimutasi ke Kecamatan Bontocani sambil menunggu proses hukum pidana berjalan.
“Kami menunggu proses hukum lebih lanjut, penanganan secara administratif sudah dilakukan. Ini juga jadi peringatan keras bagi para kepala sekolah agar mengelola dana pendidikan secara bertanggung jawab,” tegas Edy.
Langkah tegas Bupati Bone ini sekaligus menegaskan pesan moral bahwa tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang coba bermain dengan dana publik, apalagi dana yang menyangkut masa depan generasi muda.
Kecamatan Libureng sendiri memiliki nilai sejarah tersendiri bagi H. Andi Asman Sulaiman. Wilayah ini merupakan tempatnya ditempa, bekerja, dan tumbuh sebelum diamanahkan memimpin Kabupaten Bone. Tak heran, tindakan tegas di Libureng menjadi penegas visi Bone Berkeadilan yang selalu digaungkan sang Bupati.
Dengan pencopotan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik nakal dalam pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah se-Kabupaten Bone. Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan komitmen untuk mengawal setiap rupiah agar benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan peningkatan mutu generasi penerus di Bumi Arung Palakka. (*)