WATAMPONE, RADAR BONE, CO. ID--Personel Satlantas Polres Bone dipimpin Kasat Lantas AKP H Musmulyadi S.PDi menggelar Operasi Patuh Pallawa 2025, di Jalan MT Haryono, Palakka, Kabupaten Bone, Jumat (18/7/2025)
Berdasarkan pantauan, petugas tampak menindak tegas pengemudi yang kedapatan memasang TNKB tidak sesuai sepesifikasi teknis (Spektek) pada mobilnya.
Kasat Lantas AKP H Musmulyadi meminta pengemudi untuk mengganti plat nomor kendaraan itu dengan yang spektek yang dipersyaratkan. Dan memberikan edukasi atau pemahaman untuk mematuhi aturan terkait TNKB.
Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PDi mengatakan pelanggar lalulintas itu diberikan imbauan untuk menggunakan plat nomor kendaraan atau (TNKB) yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, atau ketentuan yang diterapkan Polri.
“Pengemudi diminta untuk mengganti plat nomor asli atau yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” jelasnya.
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan Spektek yang dipersyaratkan melanggar pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi dapat membahayakan keamanan dan ketertiban lalulintas.
"TNKB yang tidak standar seperti diubah bentuk, ukuran atau warnanya dapat menyulitkan identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan," sambungnya.
Karena itu, AKP H Musmulyadi mengimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan terkait TNKB. Sama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalulintas dengan menggunakan TNKB yang sesuai standar, tutupnya. (*)