Polantas Bone Tindak Tegas Pengendara Motor Tanpa Plat di Hari Ke-12 Ops Patuh

  • Bagikan

WATAMPONE, RADAR BONE, CO. ID--Satlantas Polres Bone melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2025 hari keduabelas dengan menggelar razia penertiban lalu lintas di Jalan MT Haryono, Palakka, Kabupaten Bone, Jumat siang (25/07/2025).

Dari hasil operasi, sejumlah surat tilang dikeluarkan kepada para pengendara yang melanggar berbagai aturan lalulintas

Dalam razia ini, petugas juga menindak tegas dua pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Ada yang tidak menggunakan kaca spion.

Setelahnya, pengendara tersebut diberikan arahan dan edukasi dengan humanis tentang pentingnya penggunaan plat nomor polisi serta kelengkapan lainnya pada kendaraan.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PDi tindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan kedepan agar tertib, patuh terhadap aturan berlalulintas.

"Arahan dan edukasi juga diberikan bertujuan agar pengendara dapat memahami pentingnya mentaati peraturan dalam berlalu lintas," jelasnya.

Kasat Lantas lanjut mengimbau kepada para pengendara untuk berkendara dengan mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya, penggunaan plat nomor.

“Silakan menggunakan kendaraan yang dimiliki, tapi patuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan Operasi Patuh yang digelar selama dua pekan hingga 27 Juli 2025," jelasnya.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor.

“Perlu diketahui, plat nomor kendaraan punya fungsi-fungsi penting. Pertama, sebagai identitas serta syarat suatu kendaraan agar bisa melaju di jalan,” ujarnya.

Selain itu, plat ini juga dapat memudahkan polisi untuk mengidentifikasi kendaraan jika terjadi sesuatu atau masalah yang berhubungan dengan kendaraan tersebut, tutupnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version