Rekonsiliasi Data Jadi Momen Strategis Perbaikan Layanan JKN di Badan Usaha

  • Bagikan

WATAMPONE, RADAR BONE, CO. ID--BPJS Kesehatan selalu berkomitmen dalam memastikan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja di sektor swasta, memperoleh perlindungan kesehatan yang berkualitas.

Seperti yang disampaikan Tri Septia Nugraha (33), yang merupakan seorang personalia pada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik dan furnitur di Kabupaten Bone, telah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sejak tahun 2018.

Ia menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi data peserta badan usaha yang rutin diselenggarakan oleh BPJs Kesehatan Kantor Cabang Watampone.

"Kegiatan rekonsiliasi seperti ini tentu sangat bermanfaat. Giat seperti ini menjadi ruang diskusi oleh badan usaha dengan BPJS Kesehatan. Kami jadi bisa menyampaikan kendala-kendala yang dialami karyawan saat menggunakan layanan JKN dan mendapatkan jawaban langsung dari pihak BPJS Kesehatan,” ungkap Tri Septia.

Selain itu, Tri juga memberikan apresiasi kepada duta BPJS Kesehatan yang selama ini dinilainya sangat membantu dalam memberikan informasi dan menjawab pertanyaan terkait kepesertaan, administrasi, dan layanan lainnya. Komunikasi yang baik dan informatif menjadi nilai tambah dalam membina kerja sama dengan badan usaha.

Tak hanya pelayanan langsung, Tri juga memuji berbagai inovasi yang telah dihadirkan oleh BPJS Kesehatan, khususnya melalui aplikasi Mobile JKN. Menurutnya, banyak fitur yang tersedia di dalam aplikasi tersebut sangat membantu karyawan dalam mengakses informasi, mengubah data kepesertaan, melakukan antrean online di fasilitas kesehatan, hingga mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.

"Mobile JKN adalah terobosan yang sangat praktis. Sekarang karyawan tidak perlu lagi ke kantor BPJS Kesehatan untuk sekadar mengubah data atau cek status kepesertaan. Cukup dari ponsel masing-masing. Ini benar-benar memudahkan,” lanjut Tri.

Dalam kesempatan yang sama, Tri juga memanfaatkan momen tersebut untuk mengonfirmasi kabar yang sempat beredar di lingkungan kerjanya. Ia menyampaikan adanya informasi yang mengatakan bahwa peserta JKN yang tidak menggunakan layanan kesehatan dalam jangka waktu tertentu akan dinonaktifkan secara otomatis dari program.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, memberikan klarifikasi secara tegas. Ia menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam program JKN yang menyebutkan bahwa kepesertaan akan dinonaktifkan jika peserta tidak menggunakan layanan kesehatan dalam jangka waktu tertentu.“Informasi tersebut adalah hoaks. Kepesertaan dalam program JKN tetap aktif selama peserta membayar iuran secara rutin dan tidak ada tunggakan yang menyebabkan status tidak aktif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan selektif dalam menerima informasi yang belum tentu benar,” tegas Indira.Indira juga mendorong masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan seperti Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, media sosial resmi BPJS Kesehatan, maupun langsung datang ke kantor cabang terdekat. Dengan begitu, masyarakat tidak akan salah paham terhadap informasi yang beredar di luar.Ia juga menambahkan bahwa kegiatan rekonsiliasi data peserta badan usaha merupakan salah satu bentuk pelayanan proaktif dari BPJS Kesehatan untuk menjaga integritas data dan meningkatkan kepuasan badan usaha sebagai mitra dalam penyelenggaraan program JKN.”Sinergi antara BPJS Kesehatan dan badan usaha merupakan faktor penting dalam memastikan kelancaran akses pelayanan kesehatan bagi seluruh pekerja. Rekonsiliasi tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga ruang komunikasi yang mendorong perbaikan layanan secara berkelanjutan,” kata IndiraIndira menyampaikan bahwa Sebagai penyelenggara program JKN, BPJS Kesehatan terus termotifasi untuk mengembangkan inovasi dan memperluas kanal layanan yang memudahkan peserta dalam memperoleh informasi serta akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. ”Upaya ini dilakukan demi mewujudkan layanan kesehatan yang merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya

  • Bagikan