Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Cabang Watampone melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Watampone.
Penandatanganan PKS ini dengan melibatkan pihak Pengadilan Agama mulai dari Ketua, Sekretaris, atau pejabat terkait dan pihak BRI seperti pimpinan cabang atau perwakilan).
Perjanjian PKS mengatur kesepakatan berbagai jasa layanan perbankan. Seperti jasa layanan simpanan dan literasi keuangan berbasis digital.
Pemimpin BRI Cabang Watampone Suryadi mengungkapkan bahwa PKS ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan transaksi keuangan di Pengadilan Agama, serta memberikan kemudahan akses layanan perbankan bagi para pencari keadilan.
Beberapa poin penting yang biasanya diatur dalam PKS antara BRI dan Pengadilan Agama Watampone.
"BRI menyediakan loket khusus atau petugas untuk memfasilitasi pembayaran biaya perkara di Pengadilan Agama, serta membantu pengelolaan rekening pemerintah yang terkait," ujarnya.
Begitu juga transaksi elektronik. PKS juga mencakup kerjasama dalam penggunaan sistem pembayaran elektronik, seperti QRIS dan EDC, untuk mempermudah transaksi.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan proses administrasi dan transaksi keuangan di Pengadilan Agama dapat berjalan lebih efisien dan transparan.