Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi bersama Stakeholder Transportasi Udara Melalui Monev Data Penumpang AngkutanUdara Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai

  • Bagikan

BALI, RADAR BONE, CO. ID--Jasa Raharja menggelar kegiatan ‘Monitoring dan Evaluasi (Monev) Data Penumpang Pesawat Udara’ di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya perusahaanuntuk meningkatkan akurasi dan integrasi sistem data penumpang, yang menjadidasar dalam pengutipan Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU).

Acara ini dihadiri oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI Agustinus Budi H, KepalaOtoritas Bandar Udara Kelas 1 Wilayah IV Bali Nusra Cecep Kurniawan, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara I Gusti Ngurah Rai Ahmad Syaugi Shahab, serta perwakilan dari maskapai penerbangan.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzanamenyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya tentang evaluasi teknis, tetapi jugatentang memperkuat sistem perlindungan negara bagi para penumpang.

“Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan secara eksplisit bahwa dalam struktur tarifpelayanan angkutan udara, terdapat komponen iuran wajib asuransi. Komponen ini bukan sekadar angka dalam tiket, tetapi merupakan jaminan perlindungan negara bagi setiap penumpang yang sah,” jelas Dewi.

Jasa Raharja, sebagai BUMN yang diberikan mandat oleh negara melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, terus memperkuat sistem perlindungan dasar bagi masyarakat, termasuk dalam moda transportasi udara. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan melakukan integrasi data produksi penumpang angkutan udara niaga berjadwal bersama Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI sejak tahun 2021.

Jasa Raharja juga telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, melalui kesepakatan bersama Nomor P/67/SP/2024 dan HK.201/3/24/DRJU.KUM-2024, yang mengatur pemanfaatan data penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri danpenekanan posisi Jasa Raharja dalam proses bisnis di Bandara.

Dengan diselenggarakannya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Jasa Raharja danseluruh stakeholder diharapkan dapat memahami lebih dalam mekanisme pelaporandan merekonsiliasi data secara langsung di lapangan.

Dewi menyampaikan, “Harapan kami, monitoring dan evaluasi ini juga dapatmeningkatkan akurasi data penumpang angkutan udara, keselamatan penumpangyang hendak menggunakan pesawat udara, serta literasi terhadap produk JasaRaharja. Sehingga kegiatan ini menjadi salah satu bagian dari proses bisnispengutipan Iuran Wajib Jasa Raharja.”

Sebagai penutup, Dewi menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin antara Jasa Raharja dan seluruh mitra dalam ekosistem penerbangan nasional.

Ia berharap semua pihak dapat bersama-sama memberikan pelayanan terbaik sebagai kontribusi dalam membangun negeri, demi mewujudkan pelayanan kepada seluruhmasyarakat Indonesia khususnya penumpang pesawat udara.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berkeinginan untuk menciptakan sistem pengelolaan data yang lebih andal dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memperkuat perlindungan dan keselamatan bagi seluruh penumpang moda transportasi udara di Indonesia.

  • Bagikan