Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Warga Kajuara Bone Segera Terima Santunan JKM

  • Bagikan

AWANGPONE, RADAR BONE, CO.ID--Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan bagi pekerja di kemudian hari. Salah satunya program jaminan kematian yang biasa disebut JKM.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Seperti diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bernama Jumahidah sejak November 2023. Jumahidah merupakan BPJS Ketenagakerjaan dengan status peserta mandiri yang merupakan salah satu nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Dusun Lompo Desa Kajuara Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Namun kepastian meninggalnya almarhum baru diperoleh sejak Selasa 4 Maret 2025. Sehingga pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bone melakukan konfirmasi ulang dan mengunjungi lokasi di rumah almarhum di Dusun Lompo Desa Kajuara Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, Kamis 6 Maret 2025.

"Pada Selasa 4 Maret 2025, ibu almarhumah menerima WA Blasting yang dikirim oleh BPJamsostek Bone Watampone, dan langsung menjawab oleh keluarganya bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia sejak 23 November 2023," ujar Mansur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bone Sabtu 8 Maret 2025.

Selanjutnya Mansur bertandang ke Desa Kajuara dan bertemu ahli waris almarhum sekaligus menyerahkan langsung formulir klaim dan menyampaikan hak ahli waris. Jumlah santunan JKM sebesar Rp42 juta dan nantinya akan diterima oleh ahli waris almarhumah.

"Kami datang ke lokasi usai mendapat kabar kalau salah satu nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Watampone atas nama Jumahidah meninggal dunia sejak November 2023," ujarnya.

Jumahidah Almarhum diketahui pekerja mandiri atau bukan penerima upah dari perusahaan. Keseharian Jumahidah (Alm) sebagai membuat kue kering untuk dijual dan memenuhi pesanan dari kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Diketahui, salah satu syarat pengajuan/pencairan KUR adalah telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJamsostek, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan KUR.

Mansur juga menjelaskan, semasa hidup, Jumahidah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2023. Jumahidah harus menjadi peserta BPJamsostek dengan memanfaatkan KUR BRI untuk pengembangan dan kelancaran usahanya.

Mendaftar sebagai peserta BPJamsostek pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan.

Ia juga menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia harus melampirkan beberapa bukti. Memastikan tanggal kematian yang dibuktikan dengan foto surat kematian dari pihak rumah sakit.

"Berkas almarhumah sudah ada bukti-bukti lampiranya surat kematiannya," tuturnya.

  • Bagikan