Didominasi Wajah Baru, 17 Calon Pimpinan Baznas Bone Ikut Tes Tertulis

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 17 calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone periode 2022-2027 mengikuti tes tertulis.

Pelaksanaan tes tertulis berlangsung Aula Kantor BKAD Bone, Selasa 22 November 2022. Tes tersebut merupakan bagian dari seleksi dan penilaian yang dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) pemilihan pimpinan Baznas Kabupaten Bone.

Ketua timsel Drs Anwar SH MH melalui sekretaris Timsel, H Ilham mengatakan pelaksanaan seleksi calon pimpinan Baznas Kabupaten Bone diikuti oleh 17 peserta yang sebelumnya telah mendaftar dan melengkapi berkas administrasi sesuai syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.

“Ada 17 calon yang ikut tes tertulis," ucapnya.

Pantauan RADAR BONE, mereka yang ikut seleksi sebagian besar didominasi wajah baru. Hanya H Zainal (Ketua Baznas Bone) yang kembali maju.

Tes tertulis terdiri dari pilihan ganda dan essay seputar fiqh zakat infaq dan shodaqah, undang-undang zakat, manajemen zakat dan pengetahuan umum lainnya.

"Jadi ada 100 soal pilihan ganda plus 10 soal essay. Jadi total 110 soal semuanya," kata H Ilham.

Selanjutnya kata Kabag Kesra Setdakab Bone ini, tahapan tes wawancara. Tes wawancara kata H Ilham dimulai pada 28 sampai 29 Desember 2022.

"Nantinya ada 10 nama yang akan dikirim ke Baznas pusat," tukasnya.

Diketahui pelaksanaan seleksi calon Pimpinan Baznas Bone ini, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.

Ketua timsel yang juga Asisten I Pemkab Bone, Drs Anwar SH MH menegaskan, seleksi dilakukan dengan terbuka dan transparan, mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas hingga tes tertulis dan wawancara.

“Dalam pelaksanaan seleksi, kami sebagai Timsel bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Sebagai mana diketahui bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

  • Bagikan