Pertama di Luwu Utara, Bupati Indah Resmikan Banua Restorative Justice

  • Bagikan

LUWU UTARA, RADARBONE.FAJAR.CO.ID -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani meresmikan Banua Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Bumi Lamaranginang pertama di Luwu Utara.

Peresmian ini diawali dengan membuka tirai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar dan pengguntingan pita oleh Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.

Dalam sambutanya Indah menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara yang telah menghadirkan Banua Restorative Justice sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

"Apa yang dilakukan Kajari Luwu Utara ini adalah langkah besar yang harus kita support bersama. Karena kita ketahui
terkadang ada masalah kecil ditengah masyarakat itu penyelesaianya harus sampai ke penegak hukum, padahal itu sangat memungkinkan diselesaikan dengan cara dialog dan mediasi, tentunya dengan kriteria kriteria yang ditentukan" kata Indah.

Indah menambahkan, dimasa periode pertama dirinya menjabat sebagai Bupati Luwu Utara, Kapolres Luwu Utara memberikan apresiasi untuk Kecamatan Rongkong dikarenakan dalam kurun satu tahun tak ada kasus yang sampai ke pihak kepolisin.

" Bukan karena tidak ada kasus disana. Kala itu semua kasus atau peristiwa yang terjadi ditengah masayarakat itu terselesaikan dengan menggunakan pendekatan adat, jadi diselesaiakan secara adat," ungkap Indah.

" Caranya juga hampir sama dengan pendeketakan Restorative Justice, prosesnya ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, dan pihak lain yang terkait. Mungkin bedanya dulu menyelesaikan masalah melalui lembaga adat dan yang sekarang melalui lembaga yang disediakan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar menyampakan adanya Banua Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Bumi Lamaranginang bertujuan untuk mengakomodir masukan masyarakat terkait kepastian hukum bagi pencari keadilan berlandaskan hati nurani.

" Tempat ini juga kita akan jadikan tempat mediasi untuk mencari titik temu setiap persoalan yang ada, sebelum nantinya di bawah ke kepolisian atau kejaksaan. Kalau bisa diselesaikan dengan kekeluargaan atau jalur damai yah persoalanya sampai di Banua Restorative Justice saja" tegasnya.

" Tapi tidak semua persoalan juga bisa masuk disini. Misalnya peristiwa yang kerugian dibawah Rp2.5 juta jika ada persoalan ini kita akan kaji apakah memenuhi kualifikasi untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice" tutup Haedar.

Peresmian Banua Restorasi Justice Adhyaksa Bumi Lamaranginang di perumahan kelapa gading asri, Desa Radda Kecamatan Baebunta ini juga dihadiri Ketua DPRD Luwu Utara drs Basir, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, Makole Baebunta Andi Masita Kampasu Opu Daeng Tawelong. (*)

  • Bagikan