Inspektorat Luwu Utara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

  • Bagikan

LUWU UTARA, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Inspektorat Luwu Utara menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, (Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar) di Lingkungan Pendidikan dan Sinergi Antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dirangkaian Launching QR Code Aduan Gratifikasi Online.

Giat ini berlangsung Kamis, 24 November 2022 bertempat di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara .

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Luwu Utara Sofyan Hamid mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terkait hubungan kerja antara APIP dan APH dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun peserta sosialisasi kali ini yaitu para kepala sekolah SD dan SMP se Kabupaten Luwu Utara

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dalam sambutannya menegaskan, dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) tren kasus korupsi di indonesia menunjukkan bahwa korupsi disektor pendidikan  ditindaklanjuti oleh APH menjadi salah satu sektor 5 besar yg paling banyak ditindaklanjuti.

"PR terbesar negara adalah membangun SDMnya karena tahun 2030 Indonesia akan diprediksi menikmati bonus demografi tapi tidak ada artinya jika SDMnya banyak tapi tidak bermanfaat atau produktif," ucapnya .

Bupati perempuan pertama di Sulsel itu menegaskan, keberadaan pemerintah menjadi sangat penting selain orang tua, karena madrasah pertama anak itu adalah ibu, seperti apa kualitas SDM kedepan, generasi emas ditengah pertarungan global.

"Negara sudah mengalokasikan dana yang cukup besar disektor pendidikan tetapi masih menjadi ladang korupsi. Harus dipahami bersama bahwa dana BOS itu bukan tujuan tetapi alat untuk memudahkan atau membantu kita mencapai tujuan, olehnya kita harapkan dana yang dikelola betul-betul untuk peruntukkannya," tukasnya.

Ketua DPD Golkar Luwu Utada tersebut juga menegaskan, 49 persen kasus korupsi disektor pendidikan berkaitan dengan LHP dana BOS dan kasus pungli mulai dari pungli penerimaan siswa baru, dana ujian, operasional MKKS, sertifikasi guru hingga penebusan standar kelulusan atau SKL.

"Oleh karena itu prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan sangat penting kita lakukan agar tidak terjadinya fraud atau penyalahgunaan," tutupnya.

*

  • Bagikan