Bukan Evaluasi, KPU Bone Pastikan Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone memastikan akan kembali membentuk adhoc atau mengadakan rekrutmen ulang petugas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Komisioner KPU Bone, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Abd Asis mengatakan, rekrutmen ulang badan Adhoc Pilkada
setelah KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Rekrutmen Badan Adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dia menyebutka tahapan perekrutan dimulai Pengumuman pendaftaran calon PPK tanggal 23 April 2024.

“Setelah perekrutan PPK, KPU selanjutnya akan melaksanakan perekrutan PPS se Kabupaten Bone,” tambahnya.

Tahapan perekrutan PPS dimulai tanggal 2 Mei tahun 2024.

Diketahui, pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024, dan Penghitungan Suara maupun Rekapitulasi Hasil Penghitungan dilakukan pada 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.

  • Bagikan