Beramal Rampungkan Pemeriksaan Kesehatan

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Pasangan Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati Bone 2024, H Andi Asman Sulaiman/H Andi Akmal Pasluddin (Beramal), menjalani/merampungkan pemeriksaan kesehatan di Private Care Centre (PCC) RS Wahidin Sudiro Husodo, Makassar 31 Agustus 2024.
Bersama sejumlah bakal calon kepala daerah 2024 di Sulsel dan Sulbar, menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 07.30 Wita hingga pukul 20.00 Wita. Pasangan Beramal itu, hadir on time di lokasi yang sudah ditentukan.
Rangkaian pemeriksaan dilalui seperti USG Abdomen dan Foto Thorax, Pemeriksaan Dokter Spesialis Hingga 11 Item, Pemeriksaan Radiologi (CT Scan, MRI, MRA, Mammografi), Pemeriksaan Psikiatri dan MMPI, Pemeriksaan Psikologi hingga ditutup Pemeriksaan BNN.
Komisioner KPU Bone Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Zainal yang ditemui di PCC RS Wahidin Sudiro Husodo, menegaskan, untuk tiga pasangan bakal calon, semuanya menjalani pemeriksaan di rumah sakit tersebut.
"Hari ini, pasangan Beramal yang menjalani pemeriksaan kesehatan. Hari berikutnya, 1 Oktober giliran kedua pasangan lainnya. Pembagian itu, bukan kita yang tentukan. Tapi berdasarkan jadwal yang disusun pihak RS," tegasnya.
Sementara itu, pasangan Beramal usai menjalani serangkaian pemeriksaan, menegaskan apa yang dilaluinya seharian ini, biasa saja. Walaupun cukup menguras tenaga karena mulai pagi hari hingga malam.
"Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan normal dan lancar. Walaupun agak lelah. Tapi biasalah. Apalagi, bukan kali pertama kami menjalani pemeriksaan seperti ini. Sudah pernah. Khususnya yang ditangani dokter specialis termasuk MRI," tegas H Andi Asman Sulaiman didampingi pasangannya, H Andi Akmal Pasluddin.
Dia juga berterima kasih kepada pihak KPU yang telah bekerja sama dengan PCC RS Wahidin Sudiro Husodo, sehingga pemeriksaan kesehatan berjalan dengan baik. "Semua berjalan baik. Profesional. Pelayanan cepat dan detil," katanya.
Diketahui, tahapan pemeriksaan kesehatan itu, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu No.10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf F. Di mana, menekankan bahwa calon kepala daerah harus sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak menyalahgunakan narkoba. (*

  • Bagikan