Puncak HBA, Ini Perintah Harian Kejagung

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 diperingati pada Jumat, 22 Juli 2022.

Di Kejaksaan Negeri Bone, puncak HBA diperingati dengan khidmat dan sederhana.

Upacara Peringatan dilaksanakan serentak di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI, setelah dua tahun
sebelumnya diselenggarakan secara virtual.

Upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone,
Kasubag, Para Kasi, Para Kacab serta seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Bone yang bertempat di
halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Aksyam SH. Ia menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dalam amanat jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa merupakan momentum bersama untuk melakukan evaluasi dan instrospeksi atas semua pekerjaan
selama setahun terakhir dan menyusun strategi guna menghadapi tantangan di masa akan datang.

Jaksa Agung RI juga mengucapkan terima kasih dan mengepresiasi kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan citra institusi sehingga masyarakat mampu merasakan kehadiran negara dalam setiap problematika hukum.

Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 bertemakan Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” yang merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara
saat ini, serta menunjukan optimisme Kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.

"Peringatan HBA Tahun 2022 inimerupakan perayaan yang pertama pasca diundangkannya
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perubahan tersebut terdapat beberapa tambahan kewenangan, diantaranya adalah kewenangan intelijen hingga penyadapan. Undang-undang tersebut
semakin memperkuat kedudukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana militer di tubuh Kejaksaan, sehingga semakin mempertegas penerapan asas single prosecution system, yang mana kewenangan penuntutan haruslah tunggal, dan di bawah kendali Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jaksa Agung Republik Indonesia berpesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia dan mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mewujudkan Kejaksaan sebagai role model penegakan hukum yang professional, tegas, berintegritas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu, serta melaksanakan 7 (tujuh) perintah harian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas," kata Kajari.

Tujuh perintah harian Jaksa Agung Republik Indonesia meliputi peningkatan
kapabilitas, kapasitas, dan integritas dalam mengemban kewenangan
berdasarkan Undang-Undang.

Kemudian, mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan Kewenangan.

Selanjutnya, mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia.

Lalu, tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Ada juga akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Termasuk menjaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan Kesatuan Bangsa.

"Perintah harian kejaksaan adalah meningkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan," kuncinya.

*

  • Bagikan