Bupati Indah Buka Sosialisasi Pembekalan Identifikasi MHA

  • Bagikan

LUTRA, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani membuka sosialisasi dan pembekalan identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kecamatan Seko, Kamis 18 Agustus 2022 di Desa Taloto Kecamatan Seko.

Panitia Bambang Hariawan mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk tercapainya pemahaman para peserta sosialisasi terhadap tugas dan fungsi panitia MHA, lembaga masyarakat, aparat desa taloto dan masyarakat adat singkalong untuk mempersiapkan dan melaksanakan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan serta pemberdayaan MHA wilayah kecamatan seko

"Terbangunnya kerjasama yang baik antar skpd, lembaga masyarakat dan tokoh-tokoh adat dalam pelaksanaan kegiatan terkait dengan pengakuan dan penetapan MHA," katanya.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dalam sambutannya mengatakan, kurang lebih 400.000ha peta indikatif yang ditetapkan kementerian KLHK tahap pertama untuk hutan pada tahun 2019 ada 127.000ha.

Hutan adat lanjut bupati, hanya bisa diberikan kepada masyrakat hukum adat, hutan adat diberikan kepada komunitas bukan kepada individu.

"Di Luwu utara tercatat ada 63 masyarakat hukum adat 9 diantaranya berada dikecamatan seko yang nampak ada tetapi belum dikatakan masyarakat hukum adat karena kriteria MHA belum terpenuhi," kata bupati.

Oleh karena itu tahun 2020 diterbitkan bersama DPRD perda no.2 tahun 2020 tentang pengakuan MHA

"Kegiatan hari ini menjadi penting untuk kita paham bagaimana tata cara membentuk masyarakat hukum adat, prosedurnya seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Di Kecamatan Seko lanjut bupati perempuan pertama di Sulsel itu, ada 9 masyarakat adat yaitu singkalong, turong, lodang, hono, ambalong, hoyane, pohoneang, kariango dan beroppa yang menjadi prioritas kita bersama kecamatan yang lain.

"Kita berharap dengan terbentuknya masyarakat hukum adat maka lahan tersebut berada ditangan yang tepat dalam rangka pemanfaatan dan perlindungan, akan lebih terkontrol," tutupnya.

"Kita tidak ingin masyarakat adat menjadi penonton, dengan adanya MHA nantinya kita ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat adat itu sendiri, dan perlindungan alam, hutan dimana MHA itu berada," pungkasnya.

Targetnya kata bupati adalah sampai 2026, dari 12 kecamatan termasuk 9 dikecamatan seko ini masyarakat adatnya kita tuntaskan.

"Saya minta kepada SKPD terkait untuk mengaktifkan SK Bupati yang sudah dibuat dan mengaktifkan time scedule sampai tahun 2026 apa saja yang akan dilakukan dalam rangka memenuhi target RPJMD kita karena penting membangun sinergitas sehingga energinya bisa lebih besar," kuncinya.

*

  • Bagikan