Lebih Parah Dari Kasus Lesti, Bhayangkari Korban KDRT di Makassar Tuntut Keadilan

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ningsih atau akrab disapa Inchy, melaporkan suaminya Fachrul Purnama Putra yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Sinjai.

Didampingi kuasa hukumnya, Inchy menggelar jumpa pers di salah satu cafe di Kota Makassar, Rabu 12 Oktober 2022.

Pengusaha asal Bone ini mengaku sudah beberapa kali mengalami kekerasan. Kasus pelaporan KDRT dan penelantaran rumah tangga telah dilayangkan pada 23 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP/B/870/VIII/2022/ SKPT Polda Sulsel. 

Sementara kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan laporan polisi LP/B/1041/X/2022/SKPT/2022/ Polda Sulawesi Selatan dilaporkan pada 6 Oktober 2022.

Dilansir dari terkini.id, Ningsi mengaku sudah berupaya mempertahankan rumah tangganya. Ia tidak pernah menceritakan kasus kekerasan yang dialaminya. Hingga kesabarannya memuncak saat tahu suaminya itu selingkuh.

"Sudah tak terhitung kekerasan yang saya alami. Mulai dari pemukulan, dilempar remot, hingga disiram air," ujar Ningsih.

Ia juga mengaku, kasus kekerasan tersebut terjadi di dua tempat, yakni di Kota Makassar dan Bone. Sementara kasus pencurian terjadi di Makassar.

Kekerasan pertama yang dialaminya, saat oknum polisi itu mencekik lehernya hingga sulit bernapas. 

Kekerasan lain yang dialaminya terjadi satu hari sebelum lebaran. Saat itu, kata dia, ada sepupu dan keluarganya datang membantu membereskan rumah.  “Kalau ada keluarga kan cerita banyak hal dan berisik. Dia marah dan bangun tidur dan tanpa aba-aba memukul saya (bagian lengan),” sebutnya.

Setiap kali usai melakukan kekerasan, pasti suaminya itu merayu. Dan anehnya, Ningsih mengaku seakan dihipnotis, langsung luluh.

“Saya baru bisa lepas dari dia, saat kabur (dari rumah) di bulan Juli 2022,” ujarnya. 

Inchy juga mengaku, sejak menikah hingga punya anak suaminya tersebut tak pernah sekalipun memberinya nafkah. Justru, harta benda miliknya, seperti mobil, dijual tanpa sepengetahuan dirinya.

“Ini kali ketiga saya melakukan gugatan cerai. Dia janji sama keluarga dan anak tidak akan melakukan lagi, tapi kenyataannya selalu berulang,” tuturnya. 

Ningsi memiliki 2 anak dari suami pertamanya dan dari Fachrul 1 anak. Ia mengatakan anak kandung dari almarhum suami pertamanya pun sempat hendak dipukul karena membela dirinya saat terjadi pertengkaran.  Pada pernikahan pertamanya selama 16 tahun, Ia mengatakan tak sekalipun pernah bertengkar.

Ia mengatakan suaminya juga melakukan perselingkuhan saat dirinya tengah hamil. Saat itu ia hendak melihat chat perempuan di handphone suaminya. Setelah mempertanyakan itu, dirinya justru dilempari remot.

“Ada chat perempuan itu masuk, dia bilang saya nge-gym dulu yang cinta pakai emote love, di situ saya sudah curiga,” ungkapnya.

Belakangan ia mengetahui bahwa suaminya sudah berhubungan lama dengan perempuan tersebut. Mulai dari menyewakan rumah di dekat kediamannya hingga mengajak jalan-jalan ke Bali. Ningsi mengatakan hasil curian dari suaminya digunakan bersenang-senang dengan selingkuhannya.

Uang tersebut, kata dia, merupakan hasil tabungan dari istri pertamanya.  Ia menaksir total pencurian tersebut hingga miliaran rupiah.

Kuasa Hukum Ningsi, Shyafril Hamsah mengatakan kasus KDRT kliennya sudah mulai diproses di Polda Sulsel. 

“Sudah diperiksa saksi-saksi dan ada pemeriksaan tambahan,” ujar Shyafril.

Sementara kasus dugaan tindak pidana pencurian baru mau berproses. Pihaknya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam.

Shyafril berharap kasus tersebut diusut tuntas dan tak ada tebang pilih.

Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya.

Terpisah, Penyidik Sub 4 Reskrimum Polda Sulsel, AKP Syamsir membenarkan adanya laporan dari Ningsih. Ia mengatakan kasus tersebut tengah dalam penanganan.  “Sudah ada beberapa saksi yang kami panggil, ada 3 dari keluarganya,” tuturnya.

  • Bagikan