Redistribusi 4000 Bidang Tanah, Kepala Pertanahan : Objek Harus Clean and Clear

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria yang sangat besar manfaatnya dalam memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Demikian juga di Wilayah Bumi Arung Palakka, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone pada 2022 ini menargetkan redistribusi tanah sebanyak 4.000 bidang.

Sebagai langkah persiapan, maka digelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Bone Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022, Selasa, 1 November siang tadi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Jl Jend A.Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Bupati Bone, Dr H.A. Fahsar M Padjalangi MSi selaku Ketua PPL Kab. Bone membuka langsung sidang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Achmad Kadir, S.H, M.H. yang juga merupakan Wakil Ketua PPL Bone

Kepada semua Perwakilan OPD terkait, kepala desa dna staleholder terkait, Bupati mengapresiasi program Kantor Pertanahan yang secara tidak langsung akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Bone.

"Dalam proses rediatribusi tanah ini, tentu saja kami berharap agar lokasi maupun pemilik obyek lahan agar disortir dengan baik, " tegasnya.

Lebih lanjut Fahsar mengimbau agar PPL melakukan koordinasi dengan baik kepada semua pihak terkait dan juga mematuhi norma dan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan kemudian hari.

Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone melanjutkan sidang PPL sendirian karena Bupati bergeser menghadiri kegiatan lain.

Ahmad Kadir pun membeberkan, pada tahun anggaran 2022 ini, pihaknya menargetkan rediatribusi tanah sebanyak 4.000 bidang.

"Sebanyak 4.000 bidang yang kami targetkan ini tersebar pada 8 desa dari 8 kexamatan berbeda." ungkapnya.

Lokasi yang dimaksud masing-masing Desa Bulu Allapporengnge Kecamatan Bengo 800 bidang, Desa Kanco Lecamatan Cina, Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali, Deaa Allamungeng Patua Kecamatan Ajangale, Desa Ceppaga Kecamatan Libureng, Desa Kampuno Kecamatan Barebbo, Desa Pasempe Kecamatan Barebbo, dan Desa Kahu Kecamatan Bontocani.

"Obyek dan subyek redistribusi tanah yang mejadi target harus clean and clear, " tegas Kepala Kantor yang ramah ini.

Obyek clean and clear dalam hal ini misalnya tidak masuk dalam sengketa, atau kawasan hutan lindung maupun kawasan permukiaman. Sedangkan subjek atau pemilik obyek sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
Pada sidang tersebut PPL fokus membahas 3.100 bidang pada enam desa dari enam kecamatan yangbtelah melalui pengukuran menyusul dua desa lainnya yang saat ini masih dalam proses pengukuran yakni Desa Pasempe dan Desa Kahu.

  • Bagikan