MUI: Haram Membiarkan Ketidak Adilan Dalam Distribusi Tanah

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Mencermati banyaknya permasalahan tanah di Indonesia mulai dari kepemilikan hingga exsploitasi, maka Ijtima’ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2021 tentang Distribusi Lahan Untuk Pemerataan dan Kemaslahatan telah menjawab permasalahan tanah.

Hal ini ditegaskan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat Inkubasi dan Bisnis Syariah di Makassar Senin 5 Desember 2022, dengan tema: Penguatan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Menuju Ketahanan Negara Yang Berdaulat Dan Bermartabat”.

Menurut Buya Amirsyah semua pihak harus mempunyai kesadaran kolektif untuk menyamakan pandangan (taswiyatul manhaj) dan kesatuan gerak langkah (tansiqul harakah) dalam memberikan solusi terkait masalah pertanahan.

Yakni pertama, pengakuan hak milik atas tanah dan pengelolaannya tidak serta merta ada hak untuk menelantarkan dan eksploitasi berlebihan.

"Oleh karena itu pemerintah wajib mencegah terjadinya hal tersebut," ucapnya melalui rilisnya yang diterima media ini.

Kedua, pemerintah wajib memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht) serta dari penyerobotan, mafia tanah, dan dari kekuatan pemodal yang berdampak kepada peminggiran masyarakat kecil.

Ketiga kata dia, pemerintah wajib melarang pengalihan lahan produktif yang didayagunakan untuk kebutuhan pangan dan hajat hidup orang banyak kepada pemanfaatan lain, baik pribadi maupun korporasi yang menyebabkan terganggunya pemenuhan kebutuhan pokok.

Keempat, alih fungsi lahan harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan antisipasi terhadap dampak lingkungan serta pertimbangan tata ruang.

Lalu kelima, pemerintah wajib menjamin distribusi tanah untuk kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan.

Keenam, pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah.

"Oleh karena itu dasar di haramkan, antara lain karena mengabaikan prinsip ke adilan yang asasi untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa," kuncinya.

*

  • Bagikan