Putusan Inkrah, Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti 357 Gram Sabu

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Pemusnahan barang bukti, berlangsung di halaman Kantor Kejari Bone, Selasa 13 Desember 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika, Senjata Tajam, dan barang bukti jenis lainnya.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. , Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H , Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, SH., para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam, S.H. dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.

" Kegiatan ini juga tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad SH MH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum.

Meliputi, narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 357 Gram, Narkotika jenis ganja dengan jumlah 2 (dua) sachet ukuran kecil, tembakau gorila dengan jumlah 1 (satu) sachet ukuran sedang,
potongan bambu 1 (satu) batang,
senjata tajam 7 (tujuh) buah dan
sejumlah pakaian.

"Barang Bukti tersebut terdiri dari 89 perkara yaitu 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, Pihak BNN dan para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bone.

Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.

*

  • Bagikan