Dinas TPHP Bone Bakal Bangun Kawasan Tanaman Padi Organik, Tekan Ketergantungan Petani Terhadap Pupuk Subsidi

  • Bagikan

BONE, RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Setiap musim tanam, petani selalu dihadapkan pada kelangkaan pupuk. Sementara disisi lain, masih banyak petani yang enggan menggunakan pupuk non subsidi dengan alasan harganya yang mahal.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone, HA Asman Sulaiman mencoba melakukan gebrakan dengan mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk non organik subsidi.

Caranya, dengan merancang kawasan tanaman padi organik di Bone.

"Kedepan kita akan bangun kawasan tanaman padi organik, agar pola konsumsi keamanan pangan pokok bisa terjaga," ungkap Kadis Asman kepada wartawan, Senin 9 Januari 2022.

Selanjutnya lanjut Kadis Asman, menyiapkan pupuk organik dan ramah lingkungan secara berkelanjutan.

Dinas TPHP lanjutnya, juga akan melakukan pendampingan utamanya kawasan pertanaman hortikutura.

"Bisa saya kasih contoh, petani jagung kita rata-rata mandiri di Bone sebab setelah HPP 2018 di tetapkan. Upaya selanjutnya buka pintu kepada produsen pupuk cair organik setelah kita melakukan penangkaran masing-masing produk. Dan ini saya kira sangat bisa dengan dukungan
dana desa , APBD kabupaten , APBD provinsi dan APBN," ucapnya.

Termasuk upaya lainnya, bagaimana pupuk non subsidi ini dapat di jangkau oleh masyarakat petani pada umumnya.

"Caranya, dengan meningkatkan produsi pertanian, tentunya ketika ini tercapai petani kita bisa mandiri. Juga setelah itu ada Peningkatan pendptan melalui program kita IP400 4x panen 4x tanam dalam setahun," ucapnya.

Kakak kandung Gubernur Sulsel tersebut juga menjelaskan terkait mekanisme tata kelola penanganan dan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Pemerintah kata dia, memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

"Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinpsip atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu," jelasnya.

"Agar bisa memenuhi prinsip 6T itu kita terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan upaya penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan," tambah mantan Kadis Ketahanan Pangan tersebut.

Mengenai pupuk bersubsidi lanjutnya, diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Selain itu kita wajib mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ucapnya.

Juga meminta dukungan semua pihak lintas terkait, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi," pungkasnya.

Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam, pihaknya bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi

Program e-RDKK dan upaya penerapan pemanfaatan kartu tani juga merupakan langkah kongret dalam memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia kecamatan serta mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK," jelasnya.

Dan sini produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam

Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Upaya untuk penggunaan Kartu Tani tersebut secara menyeluruh di Bone berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani," terang Andi Asman.

"Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk," tambahnya.

Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. "Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," kuncinya.

*

  • Bagikan