Kasus Dugaan KDRT, Oknum Bintara Polisi Tersangka

  • Bagikan

RADARBONE.FAJAR.CO.ID--Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel menetapkan oknum bintara polisi, Brigpol Fachrul Purnama Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Jo. Pasal 5 huruf (b) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti membenarkan penetapan tersangka Brigpol Fachrul Purnama Putra dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga. Penetapan tersangka itu sesuai isi yang tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik kepada pihak korban sekaligus pelapor.

"Sesuai SP2HP yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang lain-lainnya nanti saya cek," singkat Jamaluddin dikutip dari Liputan6.com, Kamis 2 Maret 2023.

Kuasa hukum Ningsih selaku korban, M. Shyafril Hamzah, membenarkan peningkatan status Brigpol Fachrul Purnama Putra menjadi tersangka berdasarkan bukti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya.

Dalam SP2HP itu, tepatnya bernomor B/381. A4.1/II/RES.1.24./2023 Ditreskrimum tanggal 28 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Pejabat Sementara (PS) Kasubdit 4, Kompol Paradikta, pada intinya telah menerangkan hasil proses penyidikan yang telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor, sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara dan selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan.

"Demikian isi SP2HP yang kami terima dari penyidik dan kita harapkan tersangka segera ditahan," terang Shyafril.

Ia mengatakan, upaya penahanan terhadap tersangka sudah patut dilakukan. Selain melihat riwayat tersangka yang sudah berulang-ulang melakukan perbuatan melawan hukum yang dimaksud, juga yang bersangkutan dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai aparat penegak hukum yang sejatinya memiliki sifat pengayom.

"Jadi kami nilai tersangka ini sudah patut ditahan. Itu harapan kami ke penyidik," tutur Shyafril.

 
Ningsi (37), seorang ibu Bhayangkari di Makassar menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, tersebut.

Tak hanya mengalami KDRT, ia turut mengalami pencurian yang juga dilakoni oleh suaminya yang bertugas di bagian Tahti Polres Sinjai itu. Ia mengaku barang berharga, motor turut dicuri oleh suaminya tersebut. Tak hanya itu, mobil miliknya juga turut digelapkan.

"Kedua kasus yang saya alami ini sudah saya laporkan ke Polda Sulsel dan sementara berproses di sana," ucap Ningsi dalam konferensi persnya di sebuah kafe di bilangan Jalan Rusa, Kecamatan Mamajang, Makassar, tahun lalu tepatnya, Rabu 12 November 2022.

Kasus dugaan KDRT yang dialaminya tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/870/VIII/2022/ SKPT Polda Sulsel tertanggal 23 Agustus 2022, sementara kasus dugaan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga ia laporkan ke Polda Sulsel sejak 6 Oktober 2022 sebagaiman tertuang dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/1041/X/2022/SKPT/2022/ Polda Sulsel.

*

  • Bagikan